Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mendorong adanya penambahan pasal terhadap penegakan hukum pelaku kasus femisida.
"Kasus pembunuhan yang dikategorikan sebagai femisida, dengan memastikan pada proses penegakan hukumnya dilakukan dengan penambahan pasal hukuman," kata Andy Yentriyani dalam seminar daring bertajuk "Memahami Femisida sebagai Bentuk Kekerasan Gender Terhadap Perempuan", di Jakarta, Selasa.
Hal ini penting mengingat bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap perempuan dengan alasan yang sangat tertentu.
Dalam penanganan terhadap kasus femisida, Komnas Perempuan juga mendorong selain pelaku harus mendapatkan sanksi pidana, juga penting dilakukan upaya pemulihan terhadap keluarga korban.
"Selain pertanggungjawaban terhadap pelaku untuk memutus impunitas-nya, proses pemulihan bagi keluarga korban juga menjadi sangat penting," kata Andy Yentriyani.
Pihaknya mencontohkan dalam kasus femisida pasangan intim, yakni ketika suami membunuh istri.
"Ketika mereka punya anak, sesungguhnya situasi ini menghancurkan kehidupan anak itu dan juga kehidupan dari banyak anggota keluarga lain yang ditinggalkan," kata Andy Yentriyani.
Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai barang kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.
Femisida berbeda dari pembunuhan biasa, karena femisida mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, maupun agresi.