Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengancam akan menutup tempat hiburan malam, apabila saat dilakukan razia ditemukan barang bukti berupa narkoba.

"Kami tidak main-main dalam hal ini, apabila masih ditemukan ada narkoba, saat dilakukan razia, maka izin operasional tempat hiburan malam itu akan dicabut," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan seandainya saat dites urine kepada pengunjung tempat hiburan malam itu positif menggunakan narkoba, tetapi ia menggunakannya sebelum mengunjungi tempat hiburan itu atau di luar, maka pihaknya tidak bisa juga menyalahkan pengelola tempat hiburan itu.

"Tidak mungkin juga pihak pengelola tempat hiburan malam harus melakukan tes urine dahulu satu-persatu pengunjung yang akan masuk," ujarnya.

Ia berharap BNN tingkat kabupaten/kota dan provinsi lebih proaktif dengan memberikan penyuluhan di tempat-tempat hiburan malam secara rutin, agar tepat sasaran dan bisa menekan pengguna narkoba baru.

Sutarmidji menyatakan semasa dirinya menjabat kepala BNN Kota Pontianak, dia pernah membentuk 1.400 kader muda penyuluh narkoba. Salah satunya di SMA Muhammadiyah 1 yang masih eksis dengan nama kelompok P-Man.

Kelompok kader muda penyuluh narkoba itu direkrut dari kalangan siswa-siswi SMA Muhammadiyah 1 Pontianak. Semakin banyak organisasi-organisasi yang bergerak di bidang penyuluhan atau sosialisasi bahaya narkoba dinilainya efektif dalam menekan angka pengguna baru narkoba.

Namun disayangkannya, organisasi-organisasi yang telah dibentuknya itu saat ini seperti "mati suri". "Apakah tidak dibina atau memang sudah pasrah dengan keadaan, tetapi sepertinya tidak dibina. Dahulu ada organisasi penyuluh narkoba bernama Klima yang ada di Sungai Jawi itu bagus sekali bahkan pernah mendapat penghargaan, tetapi sekarang sudah tidak terdengar lagi organisasi itu," ujarnya.

Selain membentuk kader muda penyuluh anti narkoba, pihaknya juga secara rutin melakukan penyuluhan-penyuluhan di setiap sekolah. Kendati dengan anggaran yang terbatas yakni sebesar Rp400 juta/tahun, namun pihaknya bisa membeli tanah seluas 2.800 meter persegi yang berlokasi tepat di belakang Polsek Pontianak Kota.

"Di sana dahulu sudah kami bangun Pusat Rehabilitasi Narkoba, yang memiliki sebanyak 15 kamar untuk 45 orang yang direhabilitasi. Tapi kemudian karena bukan menjadi kewenangan BNK, akhirnya sekarang kita jadikan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT)," kata Sutarmidji.

Dia menambahkan, langkah-langkah pihaknya dalam penanganan narkoba pada waktu itu cukup lengkap hingga mendirikan pusat rehabilitasi narkoba guna menekan angka pengguna baru.

"Progresnya jelas, tidak ada keluhan masalah kurang anggaran atau apa, sehingga banyak yang mau berpartisipasi dan caranya cukup efektif," katanya.

(A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015