Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis meminta kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang telah dibentuk agar bisa menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

"Karena Komisi Informasi telah dibentuk dan pada hari ini anggota komisionernya sudah dilantik, kami minta agar lembaga ini bisa memberikan informasi dengan benar kepada masyarakat, terkait informasi apapun sesuai tugas dan kewenangannya," kata Cornelis, saat pengukuhan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa.

Dia menambahkan, hendaknya informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar akurat, sampai ke desa-desa dengan cepat, jangan ada pengumuman penerimaan CPNS, TNI dan Polri, sudah mau tutup baru informasinya sampai ke desa-desa, kata dia lagi.

Anggota Komisioner yang dilantik berjumlah lima orang, namun salah satu berhalangan karena menunaikan ibadah umroh. Cornelis meminta supaya yang berhalangan dikukuhkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi.

Adapun anggota komisioner yang dilantik, Abdullah, Hawad Sriyanto, Chaterina Pancer Istiyani, SY. Muhammad Herry, dan Abang Amirullah.

Cornelis juga mengharapkan agar Komisi Informasi Kalbar bisa menyaring mana informasi yang bisa disampaikan ke publik atau dirahasiakan. Terutama menyangkut kepentingan keamanan negara atau rahasia negara. Untuk itu dia mengingatkan agar Komisi Informasi bekerja sesuai Undang-Undang dan turunannya.

Komisi Informasi Publik adalah lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disingkat dengan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik). Tepatnya pada Bab VII UU KIP mengatur tentang fungsi, tugas dan wewenang serta tanggung jawab Komisi Informasi serta tata cara pembentukan, proses rekruitment Komisi Informasi dari tingkat pusat hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan UU KIP bahwa pembentukan Komisi Informasi (KI) tingkat pusat harus sudah terbentuk satu tahun semenjak diundang UUKIP ini yaitu Tahun 2009, sedangkan untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat sudah harus terbentuk dua tahun semenjak diundangkan UU KIP yaitu pada tgl 31 April 2010. Akhir Juni 2014 sudah terbentuk 24 Komisi Informasi Provinsi, terakhir yaitu KI Provinsi Papua.

"Karena Komisi Informasi Provinsi, kabupaten/kota bertanggung jawab kepada kepala daerah masing-masing dan menyampaikan laporan lengkap tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPRD setempat, laporan lengkap yang disampaikan bersifat terbuka untuk umum," katanya.

Komisi Informasi dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya didukung oleh sekretariat Komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang, kepala sekretariat disebut dengan sekretaris, dan staf sekretariatnya adalah pegawai negeri sipil yang bertugas membidangi informasi dan komunikasi.

"Sedangkan beban biaya pelaksanaan tugas Komisi Informasi ditetapkan oleh APBN untuk Komisioner Pusat, sedangkan pembiayaan Komisioner Provinsi, Kabupaten/Kota ditetapkan oleh APBD masing-masing daerah," kata Cornelis.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015