Sekadau ( Antara Kalbar ) - Barang-barang hasil kejahatan yang sudah melewati proses hukum akan disita oleh negara dan dilelang secara terbuka oleh instansi yang berwenang melakukan pelelangan.  

"Ada lima jenis barang yang akan dilelang," ujar Saptono, Ketua pPanitia lelang Kejari Sekadau di kantornya, Rabu.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak akan melaksanakan penjualan umum (lelang) barang rampasan Negara yang ada di kantor Kejari Sekadau.

"Lelang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Ada beberap persyaratan yang sudah ditetapkan kepada para peserta lelang," katanya lagi.

Barang-barang yang dilelang itu sudah memiliki kekutan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan. Barang-barang yang dilelang lebih didominsasi jenis kayu olahan dan kayu log, serta satu unit kapal motor.

"Sebelum mengikuti lelang, peserta lelang sudah harus menyetorkan uang jaminan sesuai dengan nilai jaminan barang yang dikehendaki," ujar Pria yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubag Bin) Kejari Sekadau.

Dia melanjutkan, Uang jaminan itu akan dikembalikan dalam keadaan utuh kepada peserta jika peserta tersebut tidak terpilih sebagai pemenang. Lelang ini berlangsung terbuka.

"Semua masyarakat atau badan usaha berhak mengikuti dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang ada," pungkasnya. (Gansi/N005)

Pewarta: Gansi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015