Polisi Limpahkan Berkas Keracunan Massal Siswa ke Kejaksaan
Rabu, 4 November 2015 13:07 WIB
Sekadau (Antara Kalbar) - Pihak kepolisian telah menetapkan St sebagai tersangka keracunan massal siswa SMAN 1 Sekadau Hulu pada 3 Agustus lalu.
Peristiwa tersebut cukup menggemparkan karena menyebabkan puluhan siswa mengalami gangguan kesehatan serius hingga beberapa diantaranya harus diopname di rumah sakit.
"Akan tahap 2 (dilimpahkan ke kejaksaan). Berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sekadau, karena berkas-berkasnya sudah lengkap ," ungkap Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim, AKP K Purba.
Dia melanjutkan, dari hasil penyidikan serta keterangan tim ahli dan berbagai pihak, polisi menyatakan dua orang bersalah dalam kasus itu.
Mereka adalah St pemilik kantin sekolah, serta AW yang memberikan minyak dalam jeriken kepada St saat berbelanja di warung milik Daniel Diman.Â
"Belakangan minyak ada ada dalam jeriken tersebut bukanlah minyak goreng, melainkan oli yang akhirnya digunakan untuk menggoreng aneka makanan di kantin St. Makanan yang digoreng menggunakan oli inilah yang menyebabkan setidaknya 32 orang siswa mengalami keracunan. Namun, dalam kasus ini pihak kepolisian melepaskan AW dari jeratan hukum," tegasnya.
Mantan Kapolsek Belitang Hilir itu menegaskan, berdasarkan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ada substansi yang paling mendasar yakni pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi.
Diversi sangat mendasar untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.Â
"Sesuai undang-undang, yang bersangkutan di diversi karena masih dibawah umur, dengan demikian, hanya ada satu tersangka yang akan menjalani proses hukum selanjutnya. St akan menjalani persidangan di pengadilan nantinya. Pihak kepolisian mengenakan Pasal 360 ayat (2) KUHP kepada St. Tersangka dijerat hukum karena perbuatan lalai yang menyebabkan sejumlah orang menjadi terluka dan mengalami sakit sementara," pungkasnya.