Sekadau ( Antara Kalbar ) - Sejumlah kalangan mulai eksekutif, legislatif dan yudikatif di Kabupaten Sekadau mendatangi pabrik crude palm oil PT Tintin Boyok Sawit Makmur (TBSM) terkait dugaan pencemaran dari pengelolaan limbah anak perusahaan Barito Pacific Group itu.
    "Kita sangat menyayangkan keteledoran manajemen pabrik dalam mengelola limbah CPO. Padahal, masyarakat sudah berkoban dengan menyerahkan lahan untuk keperluan ekspansi perkebunan maupun lahan komplek pabrik," ungkap Anggota DPRD Sekadau Paulus Subarno yang ikut dalam peninjauan.
    Ia datang bersama Camat dan Kapolsek Sekadau Hulu serta tokoh masyarakat Desa Tinting Boyok ke lokasi yang terletak tak jauh dari objek dan tempat wisata Semirah Merambang itu.
    Rombongan memulai peninjauan dari kolam penampungan limbah dan kolam aplikasi penampungam limbah pupuk. Di kolam limbah, rombongan menemukan kolam yang didapati mengalami kebocoran sehingga menyebabkan aliran limbahnya mengalir ke anak Sungai Semirah.
    Saat itu, sempat terjadi perdebatan mengenai penanganan dan standarisasi kolam limbah oleh manajemen pabrik karena rombongan menilai pengelolaannya masih dibawah standar yang seharusnya.
    "Permasalahan ini harus ditangani  supaya aliran limbah tidak lagi merembes ke sungai. Ini berbahaya bagi lingkungan karena sungai sudah terkontaminasi limbah pabrik, dapat dipastikan kualitas air sungai menurun meski sejauh ini belum ada analisa akademik tentang hal ini," kata dia.
    Sebagai kompensasinya, lanjut dia, kita meminta agar manajemen pabrik CPO PT TBSM memikirkan penyediaan sarana air bersih bagi masyarakat di sekitar areal operasionalnya.
    Dia melanjutlan, perusahaan juga harus ingat ada kewajiban CSR kepada masyarakat yang bisa diimplementasikan dengan penyediaan sarana air bersih untuk masyarakat sekitar.
    Sementara itu, Camat Sekadau Hulu Yangsun menilai manajemen pabrik harus menerapkan standar teknis yang sudah ditetapkan oleh Badan Lingkungan Hidup dalam pengelolaan instalasi limbah agar tidak terulang lagi.
    "Makanya manajemen pabrik harus segera memperbaiki pengolahan instalasi limbah. Muspika Sekadau Hulu, tak akan berhenti sampai disitu dalam memperhatikan pengolahan limbah pabrik PT. TBSM. Setelah ini, kami akan terus melakukan pemantauan. Kami juga akan telaah dokumen administrasi maupun dokumen teknis semisal Amdal,” kata dia.
    Ia berharap perusahaan dapat membina hubungan baik dengan masyarakat meski ada masalah apapun.
    Kepala Desa Tinting Boyok Elias juga menekankan agar pengelola pabrik CPO segera menangani pencemaran sungai akibat rembesan limbah.
    "Sungai yang tercemar merupakan tumpuan masyarakat dan perannya sangat vital. Untuk itu kami ingin supaya masalah ini segera diatasi dan sungai kembali jernih," harap Elias.
    Sementara General Manager PT TBSM Zulfikar berdalih kolam limbah yang ada hanya bersifat sementara untuk menampung limbah dalam jangka waktu terbatas.
    "Nanti kolam baru akan dibuat. Pengolahan limbah, pengolahan bakteri dan izin kami akui terlambat,” ungkap Zulfikar.
    Sebelumnya, pada Kamis 12 Maret lalu, PT TBSM telah membayar adat atas pencemaran Sungai Semirah kepada masyarakat tiga dusun yakni Belandung, Tinting Boyok dan Tebelian Mangkang. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan alam yang diakibatkan aktivitas pabrik.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015