Sekadau (Antara Kalbar) - Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa dan kecamatan telah usai dan berjalan relatif lancar. Usulan-usulan yang masuk dalam Musrenbang akan dibahas kembali dalam kegiatan serupa di tingkat kabupaten.

“Tapi beliau tidak bisa hadir karena ada urusan yang sangat penting. Pak Gubernur menganggap Musrenbang sangat penting, itu sebabnya beliau menitipkan pesan-pesan khusus kepada saya,” ujar Robert Nusanto, asisten III Setda Provinsi Kalbar dalam forum Musrenbang Kabupaten Sekadau di aula lantai II kantor Bupati Sekadau (17/3).

Gubernur Kalbar mengutus asisten III Setda Provinsi Kalbar untuk menghadiri Musrenbang Kabupaten Sekadau. Sejatinya, gubernur berkeinginan untuk datang langsung guna memberikan petuah. Ada beberapa poin krusial yang disoroti Gubernur. Salah satunya tentang surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh pemerintah daerah. KPK menyoroti soal sinkronisasi antara plafon prioritas anggaran sementara dengan realisasi pengalokasian anggaran. KPK menilai antara PPAS dan APBD di pemerintah daerah masih sering terjadi disinkronisasi.

“KPK mulai menyoroti, antara PPAS dengan APBD menurut KPK sering tak sinkron. PPAS-nya begini, realisasi APBD-nya begitu. Ini jadi celah untuk KPK, jadi kedepan pak gubernur berpesan harus sinkron. Apa yang disetujui di PPAS, itulah jadi dasar pengesahan APBD,” tutur Robert menirukan pesan Gubernur Kalbar.

Dia melanjutkan, tak hanya itu, KPK juga memelototi perihal konsultasi publik yang relatif jarang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Konsultasi publik, kata Robert, wajib dilaksanakan sebagai salah satu tahapan APBD.

“RKPD dan RPJMD juga harus selaras. Karena itu, butuh saran dan masukan dari semua pihak,” ucap Robert.

Sementara itu Wakil Bupati Sekadau, Rupinus saat membuka Musrenbang mengungkapkan, penyusunan RKPD dalam Musrenbang tahun ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, RKPD lebih dititikberatkan pada hal-hal yang bersifat baseline atau mendasar.

“Kebijakan penyusunan RKPD bersifat baseline, substansi prioritasnya memperhitungkan pemenuhan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan kesinambungan pembangunan daerah,” ujar Rupinus.

Kebijakan itu diambil mengingat RKPD yang disusun dalam Musrenbang kali ini akan dilaksankan oleh pemerintah yang baru. Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Sekadau Simon Petrus yang sudah menjabat kepala daerah Sekadau selama dua periode akan berakhir pada 16 Agustus tahun ini. Sementara penerapan RKPD yang disusun baru akan diimplementasikan mulai setelah bulan tanggal 16 Agustus mendatang.

“Ini untuk memastikan agar roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan stabil diawal pemerintahan baru, dan juga untuk menjaga konsistensi antara program dan kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Renstra SKPD dengan kebijakan RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2011-2015,” pungkasnya.

(Gansi/N005)

Pewarta: Gansi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015