Sintang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang bekerja sama dengan WWF Indonesia sudah menyusun draf Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang yang berbasis lingkungan.

Draf RTRW yang terdiri dari Draf Raperda, Naskah Akademik dan Naskah Teknis diserahkan oleh Manajer Program Kalimantan Barat WWF Indonesia Albertus Tjiu kepada Bupati Sintang Milton Crosby di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Rabu.

"Kami memang sudah sepakat dengan DPRD Kabupaten Sintang untuk segera membahas raperda ini karena menjadi salah satu raperda yang paling utama untuk segera dibahas. RTRW ini merupakan database dan pedoman kita dalam membangun sampai 20 tahun ke depan," kata Bupati Sintang menjelaskan.

Dia mengatakan, keputusan Pemkab Sintang yang menggandeng WWF dalam menyusun RTRW merupakan bentuk keseriusan untuk memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap pembangunan wilayah mengingat WWF merupakan sebuah organisasi non-pemerintah internasional yang menangani masalah-masalah tentang konservasi, penelitian dan restorasi lingkungan.

WWF selama ini aktif melakukan upaya pelestarian di tingkat lokal. Kami bekerja sama dengan pemerintah lokal, melalui kegiatan proyek praktis di lapangan, penelitian ilmiah, memberi masukan untuk kebijakan lingkungan, mempromosikan pendidikan lingkungan, memperkuat komunitas, dan meningkatkan kesadaran publik terhadap isu lingkungan.

Apalagi menurut dia, WWF Indonesia telah bekerja sama dengan badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi non-pemerintah, universitas dan para pemuka masyarakat, untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan pelestarian alam di Indonesia. Ini punya arti penting karena Indonesia adalah wilayah yang secara hayati paling beraneka-ragam di dunia.

Sementara itu, Manajer Program Kalimantan Barat WWF Indonesia, Albertus Tjiu menyatakan senang karena sudah bisa merampungkan RTRW Kabupaten Sintang 2015-2035.

"Penataan ruang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pembangunan demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan. RTRW ini merupakan konsep terintegrasi antar sektor yang saling berkaitan. Kami juga sudah susun dalam RTRW di sekitar Bandara Tebelian yang terintegrasi dengan stasiun kereta api," katanya.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Florentinus Anum menjelaskan bahwa pemkab akan segera menyiapkan produk turunannya yang lebih detail tentang pengembangan wilayah industri dan perkebunan.

"Sehingga ketika membangun perkebunan dan industri, sudah sesuai dengan RTRW yang sudah disusun. Tidak boleh melanggar RTRW yang ada," katanya.

Sementara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sintang, Zulkarnaen menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong draf tersebut untuk bisa segera menjadi sebuah Peraturan Daerah sebelum masa jabatan Milton Crosby-Ignasius Juan berakhir pada 26 Agustus 2015.

"Pemkab Sintang termasuk yang cukup cepat menyusun RTRW," kata dia.

(Faiz/N005)

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015