Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendirikan posko pantau sampah di sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat penampungan sementara (TPS) ilegal, sebagai langkah agar wilayah Mataram bebas dari status darurat sampah.
"Saat ini posko pantau sampah kami dirikan di empat lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan empat lokasi pembuatan posko pantau sampah tersebut, meliputi Kebon Roek Ampenan, samping Rumah Gadang Sayang-Sayang, depan Universitas 45 Mataram, dan Bengkel wilayah perbatasan kota dengan Kabupaten Lombok Barat.
Sebanyak empat lokasi itu dipilih untuk pembentukan posko pantau sampah karena selama ini terindikasi paling banyak volume sampah dibuang ke TPS ilegal tersebut.
Ia mengatakan dalam pengawasan, posko pantau sampah tersebut beranggotakan tim terpadu tidak hanya dari DLH, melainkan dari sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, dan Linmas kelurahan setempat.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, petugas di posko pantau sampah disiagakan 24 jam dengan empat sif, di mana satu sif beranggotakan minimal enam orang.
"Sifnya dimulai pukul 06.00-12.00 Wita, kemudian 12.00-18.00 Wita, selanjutnya pukul 18.00- 24.000, dan sif terakhir pukul 24.00-06.00 Wita," katanya.
Para petugas yang siaga di posko pantau sampah, katanya, bertugas memberikan edukasi dan peringatan kepada warga yang akan membuang sampah ke lokasi tersebut.
"Yang ketahuan membuang sampah, diminta untuk membawa kembali sampah mereka dan membuang pada tempat yang ditetapkan atau mengolah secara mandiri," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, sanksi bagi warga yang membuang sampah ke TPS liar belum ditetapkan karena sifat penanganan masih persuasif.
"Sanksi sementara masih sebatas, teguran, peringatan, dan membawa kembali sampah mereka. Belum ada sanksi administrasi maupun hukum," katanya.
