Pontianak  (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kalbar.

"Ada 28 jaksa di wilayah hukum Kejati Kalbar yang terpilih untuk masuk dalam Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kalbar," kata Kepala Kejati Kalbar Godang Riadi S di Pontianak, Senin.

Ke-28 jaksa terpilih yang dilantik menjadi anggota Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor itu telah melewati penilaian, memiliki kompentensi, dan dilengkapi dengan tenaga tata usaha dalam mendukung kinerja jaksa tersebut.

Ia menjelaskan dengan dibentuknya Satgas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor, penyelesaian kasus-kasus Tipikor bisa dipercepat, keakurasian penanganan Tipikor, dan berdampak kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan menjadi meningkat pula.

"Korupsi telah merampas hak-hak masyarakat, seperti ekonomi dan sosial masyarakat, yakni menurunnya kualitas pembangunan, baik dibidang infrastruktur jalan, bangunan dan infrastruktur pendidikan sehingga menjadi mudah rusak," katanya.



(U.A057/B/N002/N002) 30-03-2015 11:01:25

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015