Sekadau ( Antara Kalbar ) - Dishubkominfo Kabupaten Sekadau tegaskan PT Grand Utama Mandiri ( GUM ) hingga saat ini tidak memiliki izin bongkar muat CPO.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Fendi saat dihubungi di Sekadau, Selasa, mengatakan aktivitas bongkor muat CPO oleh PT GUM di halaman Kantor Polsek Belitang Hilir, sepintas memang terlihat tidak mengganggu aktivitas lainnya, namun di bawah ponton berkapasitas besar itu terlihat jelas kabel listik bawah sungai yang menghubungkan centra PLN di Sekadau ke Kota Kecamatan Belitang Hilir.

Aktivitas tersebut sepertinya enggan mengindahkan keberadaan kabel, dikhawatirkan bila ada pergeseran pada kabel di bawah air akibat aktivitas bongkar muat, maka dampaknya akan gelap satu kecamatan, kata Fendi.

"Kalau PT GUM belum ada permohonan izin ke Dishubkominfo. Sesuai ketentuan pendirian pelabuhan khusus harus ada izin, jadi tidak boleh sembarangan tempat bisa bongkar muat termasuk CPO," ungkapnya.

Dia menjelaskan jika Dishubkominfo Sekadau juga telah menghubungi petinggi PT GUM untuk mengurus izin, namun sampai saat ini belum bisa tersambung. Sepintas untuk diketahui, jika bongkar muat CPO perusahaan, baru PT Parna yang sudah ada rekomendasi izinnya, dan sudah diterbitkan tanggal 24 agustus 2014, terletak di desa Entabuk kecamatan Belitang Hilir.

"Nanti akan kita tugaskan kasi yang membidangi urusan tersebut untuk melihat langsung," ujarnya.

Pewarta: Gansi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015