Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Rabu, menggelar rekontruksi (reka ulang) terhadap kasus pembunuhan Tari Arizona (25), PNS Pengadilan Tinggi Pontianak, dengan tersangka Suhardi alias Rudi.

"Setelah melihat langsung reka ulang tersebut, kuat dugaan Rudi adalah pelaku tunggal, dia melakukan karena spontan lantaran korban memukulnya terlebih dahulu," kata Kapolresta Pontianak Komisaris Besar (Pol) Raden Heru Prakoso, di Pontianak.

Heru menjelaskan setelah melalui pemeriksaan, tersangka Rudi adalah orang yang temperamental. "Sesuai dengan keterangan adik tersangka, Rudi mudah terpancing emosi," katanya.

Menurut dia hingga saat ini, tidak ada tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan tersebut, sehingga tersangka akan dijerat pasal 339 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Aranda Drajad (35) sepupu korban yang melihat langsung adegan demi adegan gelar rekonstruksi tersebut, menyatakan sangsi jika tersangka melakukan pembunuhan itu seorang diri.

"Tersangka tampak sangat ingat dengan adegan demi adegan itu. Tidak ada keraguan darinya dalam melakukan setiap adegan, sehingga seperti sudah mempersiapkan setiap tindakannya," kata Aranda.

Muhammad Taufik, ayah korban menambahkan tersangka sangat sadis dalam melakukan pembunuhan, karena antara tersangka dan korban (almarhum) tidak saling mengenal.

"Bagaimana orang yang tidak saling mengenal, bisa melukai sedemikian rupa. Sepertinya pembunuhan ini didasari dendam yang kuat," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Taufik mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam mengungkapkan kasus pembunuhan putri sulungnya. "Kami berharap penanganan kasus ini terungkap hingga ke aktor intelektualnya," kata Taufik.

Sebelumnya, Tim Kejahatan dan Kekerasan Polda Kalbar dan Reskrim Polresta Pontianak, menangkap Suhardi alias Rudi pembunuh Tari Arizona, saat berada di Pelabuhan Teluk Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, saat akan melarikan diri ke Pulau Jawa, Minggu (22/3) menggunakan angkutan laut, sekitar pukul 23.00 WIB.

(A057/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015