Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pontianak mencatat, sepanjang tahun 2014 telah memecat sebanyak lima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Pontianak, karena melakukan berbagai pelanggaran.

"Ada sembilan PNS yang kami berikan sanksi berat, lima diantaranya dilakukan pemecatan tidak dengan hormat," kata Kepala BKD Kota Pontianak Khairil Anwar di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan pihaknya sepanjang tahun 2014, telah melakukan pemantauan terhadap 34 PNS dari total 3.728 PNS yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak, karena telah melakukan pelanggaran, sehingga diberikan sanksi ringan hingga berat.

"Sanksi ringan diberikan kepada 33 PNS, sanksi sedang satu orang, dan sembilan PNS diberikan sanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat selama tiga tahun bagi tiga PNS, pembebasan dari jabatan satu orang, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada lima orang," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Khairil sepanjang tahun 2014, pihaknya juga telah mengeluarkan sebanyak 173 teguran bagi PNS yang indisipliner atau keluyuran saat jam dinas dan lain sebagainya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan monitoring di lapangan dan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Khairil menambahkan pemberian sanksi disiplin hingga teguran perlu dilakukan, karena menyangkut ketidakpatuhan para PNS tersebut terhadap kewajiban sebagai aparatur negara.

"Komitmen kami, yakni fokus dalam membangun sumber daya manusia di lingkungan Pemkot Pontianak, agar mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat Pontianak. Sehingga bagi PNS yang kurang disiplin hingga melanggar kode etik, tentunya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Khairil.


Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015