Pontianak (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir dan menyegel sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021.
"Penertiban berupa penyegelan reklame ini merupakan kegiatan rutin pihak sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan," kata Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan Perda Nomor 19 Tahun 2021 itu tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Perwa Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.
Terkait hal itu, kata Amirullah hari ini tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame di Jalan Gajah Mada, Martadinata, Prof M Yamin dan Tanjungpura. Berbagai jenis reklame mulai dari jenis billboard, neonbox hingga spanduk sunscreen ditertibkan oleh TPPD.
Khususnya pajak reklame pihaknya rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan.
"Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut," ujar Amirullah.
Dalam kesesuaian pembayaran pajak reklame, selain berkaitan dengan objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, juga kesesuaian antara kerja sama pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.
"Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BKD Kota Pontianak," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh tiang-tiang reklame wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab ketentuan itu menjadi persyaratan saat pembayaran pajak reklame. Ia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame untuk melakukan kontrak secara formil dengan pihak vendor atau pemilik titik reklame.
"Sehingga bisa diketahui berapa yang disetorkan pajak kepada pihak vendor. Sementara itu IMB atau PBG dan kontrak dijadikan persyaratan untuk pembayaran pajak reklame dan dimintakan pada saat pengajuan oleh Wajib Pajak Reklame," pungkas Amirullah.