Ngabang (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Rabu (8/4) mengeksekusi dua unit rumah terletak di Jalan Munggu Dusun Raiy Desa Raja Kecamatan Ngabang yang berdiri diatas tanah seluas panjang 500 meter dan lebar 100 meter.

Kedua unit rumah tersebut milik A.Y. Suparman dan Narto Bin Daeng Labas. Eksekusi ini berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung No. 3378 K/Pdt/2012 yang dibacakan oleh Panitera PN Mempawah dilokasi eksekusi.

Selesai pembacaan amar putusan, proses eksekusi kedua rumah  langsung dilakukan dengan menggunakan satu unit Exavator. Tidak ada hambatan pada saat proses eksekusi rumah dan tanaman kelapa sawit sejak pukul 10.00 wib hingga 16.00 wib.

Sempat terjadi ketegangan antara pemilik rumah dan petugas PN Mempawah. Pasalnya, salah satu pemilik rumah, A.Y. Suparman meminta PN Mempawah agar mengeksekusi juga sejumlah bangunan rumah lainnya yang terletak ditanah tersebut. Namun permintaan itu dijawab oleh petugas PN Mempawah agar mengajukan keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan dari adanya eksekusi itu.

Selama proses eksekusi itu berlangsung dijaga ketat aparat kepolisian.  Eksekusi juga menjadi tontonan warga setempat dan warga yang kebetulan melintas di depan rumah tersebut.

Terjadinya eksekusi kedua rumah itu berawal dari sengketa tanah antara Utin Arminah, Utin Sa'diah, Utin Minartini, Gusti Edi Mariadi, Utin Elia Rosa dan Utin Emiyati yang selanjutnya disebut sebagai para penggugat melawan A.Y. Suparman sebagai tergugat I dan Narto Bin Daeng Labas sebagai tergugat II. Kasus sengketa tanah ini bergulir ke ranah hukum sejak tahun 2005 lalu.

Sri Wahyuni, istri tergugat menceritakan, tanah yang disengketakan itu diperoleh dari mertuanya, Daeng Labas dengan bukti SKT tahun 1982.

"Kami membangun rumah diatas tanah itu pada tahun 2001. Setelah itu, dibangun lagi rumah disamping rumah saya. Rumah yang saya tempati itu memang sudah lama kosong sejak 2009," cerita Sri.

Ia menambahkan, pihaknya  sebenarnya ingin pembuktian atas kasus tanah tersebut. Karena ada dugaan pemalsuan SKT yang dimiliki penggugat serta sejumlah kejanggalan.

"Tapi tidak ada lembaga hukum yang mau membantu kami. Apalagi kami tidak ada duit untuk membayar pengacara. Kami sudah pernah mengajukan berkas-berkas perkara tanah ini polisi, tapi ditolak pihak," katanya.

Sri mengakui, pada tahun 2005 lalu ada upaya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. "Tapi kami tidak menerimanya, karena kami diminta untuk membayar penggugat. Jelas kami tidak mau. Hal ini sama saja kami membeli tanah," ucapnya.

Pihak tergugat tetap mengikhlaskan dengan adanya eksekusi rumah itu. "Semuanya itu kita pasrahkan kepada Allah SWT. Sebab kami anggap ini merupakan ujian dari-Nya," ungkap Sri.

Sementara itu, pihak tergugat AY Suparman mengaku sangat menyayangkan eksekusi tidak sesuai ukuran  seperti jumlah luas sesuai putusan MA.

"Tapi malah yang dieksekusi hanya dua bangunan rumah dan pohon sawit saja yang digusur tidak sampai lahan dibagian belakang dengan panjang 500 meter," kesal AY.


Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015