Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Sejumlah pelaku usaha seperti perhotelan, klinik kesehatan dan rumah makan termasuk perwakilan instansi pemerintahan menghadiri sosialisasi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang digelar oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Melawi, Rabu, di Emaus.
Para pelaku usaha tersebut diberikan pemahaman terkait dengan izin lingkungan serta berbagai dokumen lingkungan yang harus dimiliki.
"Pembangunan oleh semua pihak harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Karena setiap pembangunan akan berdampak pada lingkungan," kata Kepala BLH, Abang Sukandar.
Ia pun melanjutkan, dengan berdasarkan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan, maka dampak lingkungan bisa dianalisis dan direncanakan sedemikian rupa sejak awal sehingga dampak negatif yang ditimbulkan bisa diminimalisir.
"Maka dalam sosialisasi inipun kami mengundang para pelaku usaha dari berbagai bidang, seperti perhotelan, pengusaha air minum kemasan, pemilik rumah kos, serta usaha lain yang ada kaitannya dengan lingkungan," kata Abang.
Dijelaskannya, saat ini Melawi masih berada di urutan 43 kota kecil yang bersih dan sejuk se-Indonesia. Melawi bahkan berada di bawah Kabupaten Sekadau dan Sintang.
"Makanya untuk persoalan lingkungan ini, perlu diciptakan suasana tanggung jawab, kesetiakawanan sosial, tenggang rasa, mandiri dan tertib sehingga tercipta SDM Melawi yang berwawasan ke depannya berbasis lingkungan," harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Melawi, Panji yang hadir membuka kegiatan tersebut menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pelaku usaha, termasuk diantaranya pihak perusahaan dan dinas PU.
"Kegiatan ini sangat penting sebenarnya, harusnya PU di undang juga. Banyak tanggung jawab PU di dalam lingkungan hidup. Khususnya dalam pembangunan perkotaan. Termasuk juga perusahaan, kenapa tidak diundang. Karena mereka juga lebih banyak berkaitan dengan lingkungan," ucapnya.
Panji pun menegaskan agar seluruh pihak jangan pernah mengabaikan persoalan lingkungan. Karena salah kelola bisa berujung pada kekeringan sumber air. Ia juga mengkritik sedikitnya pelaku usaha yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
"Mungkin banyak dari kita yang belum menjadi warga yang peduli terhadap persoalan lingkungan. Karena sedikit yang hadir dalam sosialisasi undang-undang lingkungan hidup," katanya.
Terkait persoalan lingkungan hidup, Panji juga meminta agar para pelaku usaha termasuk perusahaan harus membuat pertimbangan Amdal dengan benar. Karena kerap kali perusahaan, menggunakan zat-zat berbahaya yang dampaknya bisa mengenai masyarakat sendiri.
"Dahulu, mungkin ada perkebunan gunakan racun insektisida lalu masuk ke sungai, dan tambang emas juga pakai raksa yang juga mengalir ke sungai. Sementara, masih banyak masyarakat kita yang masih mengkonsumsi air sungai," katanya.
Lantaran itu, Panji pun meminta agar seluruh pihak bisa memperhatikan aspek lingkungan dalam pelaksanaan kegiatannya. Karena lingkungan hidup tak bisa dipisahkan dari masyarakat. Pemerintah sendiri berperan dalam fungsi pencegahan, penanganan dan pemulihan lingkungan hidup.
"Dalam undang-undang, izin lingkungan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Maka untuk penerbitan izin juga harus benar-benar dilihat persoalan lingkungan hidup. Setiap unit usaha apalagi perusahaan besar harus punya izin lingkungan, baik Amdal, maupun UPL/UKL," katanya.
(Ekos/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Para pelaku usaha tersebut diberikan pemahaman terkait dengan izin lingkungan serta berbagai dokumen lingkungan yang harus dimiliki.
"Pembangunan oleh semua pihak harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Karena setiap pembangunan akan berdampak pada lingkungan," kata Kepala BLH, Abang Sukandar.
Ia pun melanjutkan, dengan berdasarkan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan, maka dampak lingkungan bisa dianalisis dan direncanakan sedemikian rupa sejak awal sehingga dampak negatif yang ditimbulkan bisa diminimalisir.
"Maka dalam sosialisasi inipun kami mengundang para pelaku usaha dari berbagai bidang, seperti perhotelan, pengusaha air minum kemasan, pemilik rumah kos, serta usaha lain yang ada kaitannya dengan lingkungan," kata Abang.
Dijelaskannya, saat ini Melawi masih berada di urutan 43 kota kecil yang bersih dan sejuk se-Indonesia. Melawi bahkan berada di bawah Kabupaten Sekadau dan Sintang.
"Makanya untuk persoalan lingkungan ini, perlu diciptakan suasana tanggung jawab, kesetiakawanan sosial, tenggang rasa, mandiri dan tertib sehingga tercipta SDM Melawi yang berwawasan ke depannya berbasis lingkungan," harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Melawi, Panji yang hadir membuka kegiatan tersebut menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pelaku usaha, termasuk diantaranya pihak perusahaan dan dinas PU.
"Kegiatan ini sangat penting sebenarnya, harusnya PU di undang juga. Banyak tanggung jawab PU di dalam lingkungan hidup. Khususnya dalam pembangunan perkotaan. Termasuk juga perusahaan, kenapa tidak diundang. Karena mereka juga lebih banyak berkaitan dengan lingkungan," ucapnya.
Panji pun menegaskan agar seluruh pihak jangan pernah mengabaikan persoalan lingkungan. Karena salah kelola bisa berujung pada kekeringan sumber air. Ia juga mengkritik sedikitnya pelaku usaha yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
"Mungkin banyak dari kita yang belum menjadi warga yang peduli terhadap persoalan lingkungan. Karena sedikit yang hadir dalam sosialisasi undang-undang lingkungan hidup," katanya.
Terkait persoalan lingkungan hidup, Panji juga meminta agar para pelaku usaha termasuk perusahaan harus membuat pertimbangan Amdal dengan benar. Karena kerap kali perusahaan, menggunakan zat-zat berbahaya yang dampaknya bisa mengenai masyarakat sendiri.
"Dahulu, mungkin ada perkebunan gunakan racun insektisida lalu masuk ke sungai, dan tambang emas juga pakai raksa yang juga mengalir ke sungai. Sementara, masih banyak masyarakat kita yang masih mengkonsumsi air sungai," katanya.
Lantaran itu, Panji pun meminta agar seluruh pihak bisa memperhatikan aspek lingkungan dalam pelaksanaan kegiatannya. Karena lingkungan hidup tak bisa dipisahkan dari masyarakat. Pemerintah sendiri berperan dalam fungsi pencegahan, penanganan dan pemulihan lingkungan hidup.
"Dalam undang-undang, izin lingkungan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Maka untuk penerbitan izin juga harus benar-benar dilihat persoalan lingkungan hidup. Setiap unit usaha apalagi perusahaan besar harus punya izin lingkungan, baik Amdal, maupun UPL/UKL," katanya.
(Ekos/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015