Karena itu, dirinya mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya atas kerja keras Polri untuk melindungi umat dan menjaga kedamaian dan kondusifitas di masyarakat.
Sepak terjang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang beberapa bulan terakhir ini tentu mengundang kegaduhan hingga terjadi polemik dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan umat.
"Kami sebagai ulama tentu mendukung Polri dalam melakukan penegakan hukum atas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang," kata anggota Komisi Fatwa MUI Banten.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara.
Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.