Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap Jamal (27) asal Kalimantan Utara yang menyebarkan video asusila dirinya dengan kekasihnya melalui facebook mantan kekasihnya DS asal Kabupaten Sintang.
"Motif penyebaran video asusila pelaku dengan korbannya, yakni karena DS memutuskan hubungan dengan Jamal yang sudah terjalin selama setahun lebih," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Kamis.
Arief menjelaskan dari awal perkenanan antara korban DS dengan Jamal sudah tidak benar, yakni antara pelaku dan korban sudah melakukan komunikasi dengan mengumbar asusila melalui media sosial sejak awal November 2013.
"Dalam komunikasi tersebut antara korban dan pelaku sudah melakukan tindakan asusila melalui media sosial, yakni korban sampai melakukan oral seks yang dapat dilihat oleh pelaku melalui media sosial. Tetapi niat pelaku sudah tidak baik, yakni merekam kembali video tersebut," ungkap Arief.
Atas hubungan melalui media tersebut, lalu keduanya melanjutkan hingga berpacaran dan terjadilah hubungan seks di luar nikah.
"Pelaku setiap melakukan hubungan seks dengan korbannya selalu merekam hubungan seks mereka berdua, tanpa sepengetahuan korban," kata Arief.
Sehingga, pada saat terjadi perselisihan, dan korban berniat akan memutuskan hubungan mereka, maka pelaku mengancam akan mengupload video asusila tersebut ke media sosial, tetapi ancaman tersebut tidak diindahkan oleh korban.
Modus pelaku, yakni mengupload video asusila mereka berdua menggunakan facebook korban, karena pelaku juga mengetahui pasword facebook korbannya.
"Dengan begitu, seolah-olah yang mengupload video asusila itu korbannya, padahal yang mengupload adalah pelaku," ungkap Kapolda Kalbar.
Pelaku dapat diancam pasal 27 ayat 1 dan 4 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal enam tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Jamal mengakui kalau memang dia yang telah mengupload video asusila mereka berdua itu ke facebook milik mantan pacarnya, tetapi tidak bisa diakses oleh umum.
"Saya kecewa dengan dia, karena memutuskan hubungan kami yang sudah berjalan satu tahun lebih," ujarnya.
(U.A057/B/B015/B015) 23-04-2015 17:45:55
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Motif penyebaran video asusila pelaku dengan korbannya, yakni karena DS memutuskan hubungan dengan Jamal yang sudah terjalin selama setahun lebih," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Kamis.
Arief menjelaskan dari awal perkenanan antara korban DS dengan Jamal sudah tidak benar, yakni antara pelaku dan korban sudah melakukan komunikasi dengan mengumbar asusila melalui media sosial sejak awal November 2013.
"Dalam komunikasi tersebut antara korban dan pelaku sudah melakukan tindakan asusila melalui media sosial, yakni korban sampai melakukan oral seks yang dapat dilihat oleh pelaku melalui media sosial. Tetapi niat pelaku sudah tidak baik, yakni merekam kembali video tersebut," ungkap Arief.
Atas hubungan melalui media tersebut, lalu keduanya melanjutkan hingga berpacaran dan terjadilah hubungan seks di luar nikah.
"Pelaku setiap melakukan hubungan seks dengan korbannya selalu merekam hubungan seks mereka berdua, tanpa sepengetahuan korban," kata Arief.
Sehingga, pada saat terjadi perselisihan, dan korban berniat akan memutuskan hubungan mereka, maka pelaku mengancam akan mengupload video asusila tersebut ke media sosial, tetapi ancaman tersebut tidak diindahkan oleh korban.
Modus pelaku, yakni mengupload video asusila mereka berdua menggunakan facebook korban, karena pelaku juga mengetahui pasword facebook korbannya.
"Dengan begitu, seolah-olah yang mengupload video asusila itu korbannya, padahal yang mengupload adalah pelaku," ungkap Kapolda Kalbar.
Pelaku dapat diancam pasal 27 ayat 1 dan 4 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal enam tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Jamal mengakui kalau memang dia yang telah mengupload video asusila mereka berdua itu ke facebook milik mantan pacarnya, tetapi tidak bisa diakses oleh umum.
"Saya kecewa dengan dia, karena memutuskan hubungan kami yang sudah berjalan satu tahun lebih," ujarnya.
(U.A057/B/B015/B015) 23-04-2015 17:45:55
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015