Bengkayang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Bengkayang menahan PD, pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp500 juta.
    
Kapolres Bengkayang, AKBP Vendra Riviyanto menegaskan, setelah dinyatakan P21, maka tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial Cetak Sawah di Kecamatan Suti Semarang, resmi ditahan.
    
Ia melanjutkan, penetapan tersangka terhadap PD sudah lama terkait  dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) cetak sawah di Kecamatan Suti Semarang dengan pagu dana Rp2 miliar.
    
"Yang bersangkutan sudah lama jadi tersangka yaitu berjalan 8 bulan dan hari ini, Kamis 23 April 2015 sampai Tahap 2, kami melimpahkan perkaranya di Kejaksaan Negeri Bengkayang," ujar Vendra.
    
Vendra menuturkan, sampai kemarin  sudah 5 orang tersangka yang ditahan. Sebelumnya, ada empat orang Ketua Kelompok tani juga ditahan, kemudian akan ada penetapan tersangka baru dan dimuat LP baru dimana akan menyasar pada kelompok lainnya. Diperkirakan akan ada antara  4-6 tersangka lagi yang akan diproses.
    
"Sebelumnya kami tidak melakukan penahanan, karena tersangka masih kooperatif, dan setelah pelimpahan ke kejaksaan sudah menjadi wewenang kejaksaan apakah akan ditahan atau tidak," beber Vendra lagi.
    
Sementara itu Kajari Bengkayang Hilman Azazi melalui Kepala Seksi Pidana khusus (Kasipidsus) Syamsu B Siregar ketika dikonfirmasi menegaskan, sudah cukup bukti terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan, karena akibat perbuatan tersangka Negara dirugikan Rp500 juta.
    
"Hari ini sudah dilakukan Pemeriksaan tahap II, dan tersangka kami tahan, sebagai lanjutannya kami akan melakukan Pemeriksaan para calon-calon tersangka baru yang terkait dengan Bansos Cetak Sawah 2013. Penahanan seperti biasa dilakukan untuk 20 hari," kata Azazi.

Pewarta: M Acong Zaenal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015