Ngabang (Antara Kalbar) - Mantan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Landak SS, resmi ditahan di Rutan Landak oleh Kejaksaan Negeri Ngabang atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek cetak sawah di Dusun Ipuh Pansi, Desa Kayutanam, Kecamatan Mandor, Jumat.

"Kami menerima pelimpahan perkara tipikor dari Polres Landak terkait dengan tersangka  SS. Sambil menunggu kita sidangkan di pengadilan tipikor, SS kita titipkan di Rutan Landak selama 20 hari kedepan,"ungkap Kajari Ngabang Teguh Wardoyo dalam keterangan persnya di Ngabang, Jumat.

Tersangka SS dari kantor Kejari diangkut kendaraan dinas jaksa pukul 15.00 Wib dan sepeda motornya dibawakan pegawai Kejari. SS dituduh melakukan korupsi anggaran dari APBN tahun 2009 senilai Rp794 juta.

"Jadi, kami tahan di Rutan Landak, dan dalam waktu dekat kami limpahkan untuk dipersidangkan di pengadilan tipikor di Pontianak," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, awal mula perkara tipikor ini sesuai hasil penanganan Polres Landak yaitu dana cetak sawah untuk lima kelompok tani.

Saat itu sosialisasi di Dinas Pertanian, SS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan kelompok tani dengan membawa orang atas nama Feri Irawan sebagai mitra petani yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

SS minta kepada pengurus kelompok tani foto kopi KTP untuk dibuatkan rekening bank. Buku rekening diserahkan kepala kelompok tani dan dana sudah ditransfer.

"Tapi FI mengambil uang di rekening kelompok tani itu dengan bekal surat kuasa yang diduga palsu dan lahan juga tidak ada percetakan sawah. Jadi kerugian negara hasil audit BPKP Rp794 juta," katanya.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015