Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Fitria Fadly mengungkapkan, dari hasil razia yang dilakukan pihaknya masih banyak pemilik warnet yang ada di kabupaten itu yang tidak mengantongi izin operasi.

"Sebagian besar warung internet di Kubu Raya tidak mengantongi izin operasi. Ini kita ketahui setelah kita melakukan penertiban di sejumlah warnet di sekitaran Sungai Raya bersama kepolisian sektor Sungai Raya," kata Fitria Fadly di Sungai Raya, Minggu.

Menurutnya, saat dilakukan penertiban beberapa waktu lalu, sejumlah warnet di Kecamatan Sungai Raya selain mendapatkan 12 orang anak yang masih usia sekolah pihaknya juga menemukan keseluruhan warnet tanpa mengantongi izin operasional untuk menjalankan usaha warnet.

"Dari 19 warnet yang kami lakukan penertiban semuanya tidak mengantongi izin operasi, ada beberapa warnet yang memiliki izin namun izinnya sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Fitria menjelaskan beberapa warnet yang sudah mempunyai izin namun sudah kedaluwarsa itu memang lantaran pemilik warnet enggan melakukan perpanjangan izinnya hal ini terbukti pada surat izin operasional yang sudah lama tidak berlaku lagi itu bahkan ada yang mencapai satu tahun.

"Jika ia mau mengurusnya, seharusnya beberapa bulan sebelum izinnya mati ia sudah mengurusnya,tapi nyatanya dibiarkan begitu saja," tuturnya.

Pemilik warnet yang ditemukan tidak mengantongi izin maupun izin yang tidak berlaku lagi sudah diberi teguran dan imbauan, agar segera mengurus izin susai dengan syarat yang telah di tentukan oleh Pemkab Kubu Raya melalui Bdan penanaman modal dan perizinan terpadu (BPMPT).

"Selain itu waktu operasional warnet harus juga ditaati, sesuai dengan peraturan bupati Kubu Raya waktu operasional warnet di Kubu Raya mulai dari pukul 08.00 wib hingga pukul 21.00 wib," katanya.

Pemilik warnet yang tidak memiliki izin maupun yang enggan memperpanjang izinnya pihaknya memberi tenggat waktu selama satu bulan sejak diberikannya teguran pada waktu dilakukan penertiban.

"Jika dalam satu bulan tidak ada niat baik untuk mengurus izin maka akan kami beri surat peringatan pertama (SP1), jika masing mengulangi sampai diberikan SP 3tetap juga enggan membuat surat Izin,maka kan kami tutup izin operasinya," tuturnya.

Selain tidak mengantongi izin pemilik warnet juga telah menyalahgunakan ijin operasi seperti menggunakan izin warung kopi sebagai izin warnet atau usaha lainnya.

"Saat kami tanya mereka bilang ada izin,setelah kami minta mereka menunjukkannya, ternyata yang mereka tunjukkan adalah izin warung kopi," kata Fitria.

(KR-RDO/T011)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015