Ketapang (Antara Kalbar) - Tim Gabungan yang tediri dari Imigarasi, Kejaksaan, Bea Cukai, Polres Ketapang, Dinas Sosial dan Tenaga kerja (Disnaker), Kodim 1203, Lanal dan Kesbangpol, melakukan pendataan tenaga kerja asing (TKA) di PT  Well Harvest Winning (WHW) Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Ketapang.

Pendataan TKA tersebut dipimpin oleh Kesbangpol Ketapang dengan sasaran utama yaitu TKA yang bekerja di PT WHW, Kamis.

Kepala Seksi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang Uti Royen mengatakan, tugas ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati mengenai Tim komunitas lintas daerah, mengenaai pengawasan orang asing di Kabupaten Ketapang. Dengan melakukan langkah-langkah memonitoring keberadaan orang asing yang dipekerjakan di PT WHW Sungai tengar Kecamatan Kendawangan Ketapang.

Uti menjelaskan data-data yang diberikan pihak PT WHW tidak sesuai dengan jumlah TKA yang bekerja di Kendawangan.

"Jumlah yang dilaporkan di Dinas Tenaga Kerja ada 13 kontraktor 307 TKA asing yang bekerja di PT WHW. Sedangkan data yang masuk baru dilaporkan baru 9 kontraktor, massh 4 kontraktor lagi yang belum melapor ke Dinas Tenaga Kerja Ketapang," katanya.

Sementara itu perwakilan petugas Imigarsi Kalbar Agus mengatakan, hingga saat ini Imigrasi juga belum mendapat data yang pasti jumlah tenga kerja asing yang bekerja di PT WHW Ketapang.

"Paspor TKA ini hanya fotokopi saja yang dipegang warga Beijing yang bekerja," katanya.

Ia juga menjelaskan UU No 6 tahun 2011 itu menyatakan warga asing harus menunjukan paspor asli, pasal 71 ayat A/B  Junto pasal 116. Pihak Imigrasi menyayangkan kesalahan-kesalahan yang harus diluruskan, seperti visa, Imta dan dukumen lainnya.

 (John/N005)

Pewarta: John

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015