Ketapang (Antara Kalbar) - Jajaran Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) dibantu warga sekitar Desa Sungai Nanjung Kecamatan MHS, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sarang burung walet.
Kedua pelaku tersebut, AT (22) dan Her (21) ditangkap Kamis (30/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ini kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Ketapang.
Kapolsek Pesaguan, AKP Mochammad Rosidi mengungkapkan, kalau penangkapan kedua pelaku pencuri sarang burung walet tersebut berawal dari laporan warga yang mengetahui tindakan kedua pelaku saat hendak mencuri sarang walet milik satu di antara warga di Desa Sungai Nanjung Kecamatan (MHS).
"Warga desa yang melihat aksi kedua pelaku, langsung melaporkan ke Polsek terdekat, dan anggota Polsekpun langsung turun ke lokasi bersama warga, dan berhasil menangkap kedua pelaku," ungkapnya.
Lebih lanjut Rosidi mengatakan, dari lokasi kejadian ia mengaku anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram sarang burung walet dan juga barang bukti yaitu besi dan sebatang kayu yang digunakan untuk membobol seng pelapis tembok sarang burung walet.
Kerugian korbannya sekitar Rp7 jutaan dan saat ini kedua pelaku sudah kita serahkan ke Polres.
Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa keduanya telah melakukan aksinya lebih dari 1 kali. Bahkan keduanya mengaku sudah menjalankan aksi pencuriannya di 8 desa berbeda di Kecamatan MHS dan Benua Kayong, Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang dan di Kabupaten Kayong Utara.
"Di Desa Sungai Nanjung ada 3 TKP, Desa Harapan Baru 2 TKP, Desa Sungai Besar 2 TKP, Desa Sungai Pelang 1 TKP, Desa Negeri Baru 1 TKP, Desa Sungai Melayu 1 TKP, Desa Siduk, 1 TKP, Kota Ketapang 1 TKP," katanya.
Keduanya mengaku kalau hasil dari perbuatannya dihabiskan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
Rosidi menegaskan pelaku dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (John/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kedua pelaku tersebut, AT (22) dan Her (21) ditangkap Kamis (30/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ini kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Ketapang.
Kapolsek Pesaguan, AKP Mochammad Rosidi mengungkapkan, kalau penangkapan kedua pelaku pencuri sarang burung walet tersebut berawal dari laporan warga yang mengetahui tindakan kedua pelaku saat hendak mencuri sarang walet milik satu di antara warga di Desa Sungai Nanjung Kecamatan (MHS).
"Warga desa yang melihat aksi kedua pelaku, langsung melaporkan ke Polsek terdekat, dan anggota Polsekpun langsung turun ke lokasi bersama warga, dan berhasil menangkap kedua pelaku," ungkapnya.
Lebih lanjut Rosidi mengatakan, dari lokasi kejadian ia mengaku anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram sarang burung walet dan juga barang bukti yaitu besi dan sebatang kayu yang digunakan untuk membobol seng pelapis tembok sarang burung walet.
Kerugian korbannya sekitar Rp7 jutaan dan saat ini kedua pelaku sudah kita serahkan ke Polres.
Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa keduanya telah melakukan aksinya lebih dari 1 kali. Bahkan keduanya mengaku sudah menjalankan aksi pencuriannya di 8 desa berbeda di Kecamatan MHS dan Benua Kayong, Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang dan di Kabupaten Kayong Utara.
"Di Desa Sungai Nanjung ada 3 TKP, Desa Harapan Baru 2 TKP, Desa Sungai Besar 2 TKP, Desa Sungai Pelang 1 TKP, Desa Negeri Baru 1 TKP, Desa Sungai Melayu 1 TKP, Desa Siduk, 1 TKP, Kota Ketapang 1 TKP," katanya.
Keduanya mengaku kalau hasil dari perbuatannya dihabiskan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
Rosidi menegaskan pelaku dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (John/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015