Pontianak (ANTARA) - Puluhan petani dan calon eksportir milenial di Kalimantan Barat mengikuti bimbingan teknis untuk akselerasi ekspor sarang burung walet ke berbagai negara tujuan termasuk Tiongkok.
Bimbingan teknis tersebut digelar di Kabupaten Kubu Raya, Jumat, dan dihadiri dari pemerintah daerah setempat maupun Kementerian Pertanian dan anggota Komisi IV DPR RI.
Pada kesempatan itu, anggota Komisi IV DPR RI Dapil Kalbar 1 Daniel Johan mengatakan, bahwa potensi ekspor sarang burung walet asal Kalbar sebanyak 204 ton.
"Namun sayangnya, yang terealisasi hanya sekita 175 kilogram saja," ujar Daniel Johan.
Secara nilai, potensi tersebut mencapai angka sekitar Rp2 triliun. Sedangkan realisasi ekspor di kisaran Rp3,9 miliar.
"Artinya, ada selisih yang sangat jauh antara potensi dan realisasi sehingga perlu dilakukan akselerasi atau percepatan agar nilai ekspor ini terus meningkat. Salah satu strateginya dengan menggandeng para milenial," ujar Daniel Johan.
Selain itu, ia juga mendorong semua pihak agar Kalbar dapat mengekspor langsung sarang burung walet. "Kalau bisa di proses di Kalbar lalu ekspor langsung, nilainya bisa 2,5 kali lipat, atau setara dengan Rp5 triliun," ujar dia.
Angka tersebut, lanjut dia, dapat diperoleh dengan tidak mengubah jumlah rumah walet, pekerja, dan lainnya karena hanya memanfaatkan potensi yang sudah ada.
Namun, ia mengingatkan, untuk memenuhi standar ekspor, sangat ketat dan mengacu ke berbagai peraturan tidak hanya di Indonesia melainkan juga negara tujuan.
Saat ini baru satu perusahaan di Kalbar yakni PT Faicheung Birdnest Industry di Kabupaten Ketapang yang mendapat izin ekspor ke Tiongkok.
"Dimana peran pemerintah daerah? Tentunya dengan mendukung agar industri ini tumbuh dan berkembang, jadi jangan dipajakin dulu," katanya mengingatkan.
Sementara pelaku ekspor sarang burung walet ke Tiongkok, Eddy Liyanto saat berbagi kiat mengaku bahwa tidak mudah agar produk yang dihasilkan diterima di negara tersebut karena persyaratan yang sangat ketat.
Kegiatan tersebut didukung pula oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Kalbar melalui instansi terkait.