Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melalui Dinas Pendapatan Daerah setempat mulai melakukan identifikasi masalah pengelolaan pajak bumi dan bangunan di tingkat kecamatan.

"Hari ini kami melakukan identifikasi masalah pengelolaan PBB di Kecamatan Pontianak Timur sehingga bisa diketahui apa penyebab rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak Erma Suryani di Pontianak, Kamis.

Hasilnya, menurut Erma tingkat kesadaran masyarakat Kecamatan Pontianak Timur dalam membayar pajak masih rendah pada 2014, yakni dari sekitar 27 ribu lembar SPPT atau senilai Rp1,5 miliar, hanya terealisasi sebanyak 11 ribu lembar SPPT atau sebesar 42,55 persen atau senilai Rp633 juta.

"Rendahnya realisasi pembayaran PBB di Kecamatan Pontianak Timur, karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB. Sehingga kami akan melakukan penyuluhan secara berkesinambungan agar kesadaran masyarakat membayar pajak meningkat," ujarnya.

Menurut dia, Dispenda juga memberikan akses khusus kepada ketua RT secara kolektif dalam upaya pendaftaran dan pemuktahiran SPPT PBB warganya.

Ia mencontoh permasalahan pada masyarakat Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur dengan topologi daerah tepian Sungai Kapuas yang banyak tidak memiliki SPPT PBB, karena masyarakat mendirikan bangunan diatas air.

Dispenda, menurut dia, dapat menerbitkan SPPT PBB dengan dasar pengenaan luas bumi sama dengan luas bangunan atas dasar SPPT PBB merupakan sebagai dasar penguasaan suatu bangunan diatas air.

"Kami akan terus melakukan kegiatan identifikasi permasalahan PBB secara rutin pada seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Pontianak dengan harapan memaksimalkan potensi penerimaan PBB tahun 2015," ujar Erma.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp260 miliar dari sektor pajak hotel, restoran, rumah makan dan lainnya di kota itu.

Sutarmidji menjelaskan hingga saat ini pihaknya sudah mencapai target dalam hal penerimaan pajak hotel, restoran, rumah makan dan usaha lainnya, kecuali PBB, yang belum mencapai target.

"Masyarakat hendaknya secara sadar dalam membayar pajak, karena pembangunan di Kota Pontianak ini bersumber dari pajak yang masyarakat bayar itu," katanya.



(U.A057/B/N002/N002) 07-05-2015 14:58:14

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015