Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menambah satu posisi jabatan staf ahli menteri dalam susunan organisasi baru yang disahkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 56/2015.

Seperti diunggah dalam laman Sekretariat Kabinet, Jumat, Presiden Joko Widodo telah menekan Perpres No. 56/2015 tentang Kementerian Luar Negeri tersebut pada 6 Mei 2015.

Dalam perpres tersebut disebutkan, staf ahli menteri menjadi lima yaitu  Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi, Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Staf Ahli Bidang Manajemen.

Sedangkan pada struktur jabatan saat ini seperti dikutip dalam laman Kemlu terdapat empat posisi staf ahli yaitu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Staf Ahli Manajemen dan Staf Ahli Menteri bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam susunan organisasi Kemlu yang baru, selain penambahana staf ahli menteri, tidak ada yang berubah.      
  
Susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN, Direktorat Jenderal Kerjasama Multilateral.

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler. Selain itu Inspektorat Jenderal, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015