Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KANS) mengharapkan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat bisa menjadi pelopor bagi kabupaten/kota lainnya yang ada di provinsi itu dalam penerapan proses lelang jabatan.

"Untuk Kalimantan Barat, saat ini memang baru pemerintah Kayong Utara yang melakukan proses lelang jabatan dan berpedoman pada UU ASN. Kita harapkan ini bisa segera diikuti oleh kabupaten/kota lainnya yang ada di Kalbar, karena itu memang sudah menjadi ketentuan yang diatur oleh undang-undang nomor 5 tahun 2014," kata anggota KANS RI, Tasdik Kinnanto saat menghadiri kegiatan Lelang Jabatan Pemkab Kayong Utara, Jumat.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU ASN tersebut, proses lelang jabatan berlaku secara nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah. Saat ini, lanjutnya sudah ada beberapa daerah yang telah melakukan proses lelang jabatan, atau sudah berkonsultasi dengan pihaknya untuk proses lelang jabatan tersebut.

"Setelah UU ASN ini disahkan, maka saat ini setiap pemerintah pusat dan daerah yang akan melakukan pengangkatan atau mengganti pejabatnya, harus mengikuti prosedur lelang jabatan. Kalau tidak melalui hal itu, maka pengangkatannya dianggap tidak sah dan kalau tidak sah, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh setiap pemerintah," katanya.

Ditempat yang sama, Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid mengatakan, selama masa jabatannya sebagai bupati selama dua periode, dia beranggapan bahwa proses lelang jabatan merupakan salah satu cara yang paling tepat untuk menentukan pejabat yang akan menempati posisinya di setiap SKPD.

Terlebih, katanya, selama ini, Kayong Utara mengalami kekurangan SDM untuk menempati posisi pejabat pada setiap SKPD.

"Makanya, melalui proses lelang jabatan ini menjadi salah satu cara yang tepat untuk proses penempatannya, karena melalui proses ini, kita bisa mendapatkan pejabat yang benar-benar berkompeten karena telah mengikuti mekanisme pemilihan yang terarah," kata Hildi.

Hildi mengatakan, cukup banyak manfaat yang bisa didapat dari proses lelang jabatan, karena pihaknya yakin melalui proses itu bisa menghasilkan petinggi yang berintegritas dan kompeten bila dilakukan lewat seleksi yang ketat.

Proses tersebut telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil. Pelaksanaan lelang jabatan kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Karena sudah tahu manfaatnya, ke depan, untuk proses penempatan pejabat yang ada akan kita terapkan metode yang sama untuk jabatan lain yang strategis, seperti pimpinan pratama pada setiap SKPD," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015