Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat edaran yang menyatakan akan menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) bagi daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) hingga 3 Juni 2015.

Berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 259/KPU/V/2015 perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 yang ditandatangani ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik pada 27 Mei 2015 tersebut, pilkada yang tertunda akan dilaksanakan pada 2017.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam Surat Edaran tersebut, Ketua KPU Hunsni Kamil Manik meminta agar KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan, jumlah dana, dan tahapan pencairan jika bertahap, serta penandatanganan NPHD.

Ketua KPU juga meminta Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten Kota untuk menetapkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila berdasarkan hasil koordinasi dapat dipastikan bahwa penandatanganan NPHD tidak dapat dilakukan paling lambat 3 Juni 2015.

Menurut laman Sekretariat Kabinet mengutip data yang diungkapkan oleh anggota Bawaslu Nasrullah dalam diskusi di Gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2015, dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada secara serentak 9 Desember mendatang, baru 36 daerah yang telah menandatangani NPHD. Dari jumlah 32 daerah itu, baru 32 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dapat menggunakan anggarannya.

(M041/E.S. Syafei)

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015