Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kusyadi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat Edaran Kemenpan Nomor 3 Tahun 2015 untuk menetapkan sanksi bagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu.

"Kita sebelumnya memang sudah menginventarisir ijazah PNS yang ada di Kubu Raya. Namun, kita masih menunggu surat edaran Menteri tersebut, karena kita juga belum tahu seperti apa tindak lanjutnya," kata Kusyadi di Sungai Raya, Rabu.

Dia menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Reformasi Birokrasi setelah rapat koordinasi antara bersama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kepolisian RI.

Terkait hal itu, dia menyatakan pihaknya belum mendapatkan arahan resmi dari Kemenpan RB untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap penggunaan Ijazah palsu oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kubu Raya.

"Sejauh ini kami belum mendapat surat resmi nomor 3 tahun 2015 untuk melakukan pengecekan dan menginventarisir ijazah PNS di Kubu Raya,jika kami sudah menerima surat resmi tetap akan kami tindak lanjut," tuturnya.

Kusyadi menjelaskan jika pihaknya sudah mendapat arahan dari kemenpan secara resmi maka pihaknya akan menginventarisir seluruh pegawai negeri di Kubu Raya,jika dalam penginventarisiran itu pihaknya menemukan keraguan dan kecurigaan ijazah palsu yang digunakan pada pegawai negeri itu maka pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah dan klarifikasi juga ke DIKTI.

"Kalau untuk menduga-duga ada pegawai yang menggunakan ijazah palsu boleh-boleh saja,namun kita juga perlu melihat kriteria yang tercantum pada surat resmi dari Kemenpan RB itu," ungkap Kusyadi.

Dia menegaskan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memastikan ijazah yang digunakan pegawai negeri di Kubu Raya Asali atau Palsu perlu diuji kebenaran dari ijazah itu sesuai klarifikasi dari perguruan tinggi yang bersangkutan dan pernyataan dari DIKTI.

"Jika sudah dikirim ke DIKTI baeu diketahui kebenarannya ijazah itu asli atau palsunya," katanya.

Jika nantinya sudah dapat dipastikan ternyata ada PNS yang menggunakan ijazah palsu, maka sesuai dengan surat dari Menpan RB RI maka PNS tersebut akan dikembalikan ke pangkat semula,

"Pegangan kita surat dari menteri, begitu surat itu kami terima akan kami tindak lanjut, bagi mereka yang menggunakan ijazah palsu tentunya pasti akan merasa resah," tuturnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015