Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekarryani mewakili Pemerintah Provinsi Kalbar memberikan apresiasi kepada pemerintah kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang yang dinilai memiliki kemauan keras dalam menyelesaikan permasalahan batas daerah mereka.

"Karena permasalahan batas daerah ini sudah disepakati oleh kedua pemerintah daerah untuk diselesaikan, maka pemprov Kalbar mencoba untuk memfasilitasinya. Kita sangat bersyukur hal ini bisa diselesaikan dan tentu tidak terlepas dari dukungan kedua pemerintah daerah yang sebelumnya berselisih," kata Herkulana di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, perselisihan batas daerah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang berawal dengan terbentuknya Kota Singkawang yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001. Dimana, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001, wilayah Kota Singkawang berasal dari sebagian daerah Kabupaten Bengkayang yang terdiri atas Kecamatan Pasiran, Kecamatan Roban dan Kecamatan Tujuh Belas.

Namun, berdasarkan Pasal 6 ayat 2 bahwa batas wilayah Kota Singkawang dituangkan dalam Peta di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001. Peta tersebut tidak mencantumkan titik koordinat sebagai titik batas administratif antara Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas daerah yang menyebabkan terjadinya perselisihan batas kedua daerah itu.

"Karena perselisihan batas daerah itu sudah cukup berlarut, maka Pemprov Kalbar membentuk tim PBD untuk memfasilitasi perselisihan tersebut. Setelah Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Sekretariat dan Tim Teknis melakukan verifiksi dengan waktu sejak tahun 2013 lalu, didapatkan hasil bahwa peta pada Lampiran Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001, tentang Pembentukan Daerah Kota Singkawang, belum memenuhi syarat fisik kewilayahan berupa cakupan wilayah yang wajib digambarkan dalam Peta Wilayah dengan berdasarkan kaidah pemetaan oleh lembaga teknis dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri," katanya.

Dia menjelaskan, setelah melalui beberapa tahapan verifikasi data di lapangan, akhirnya pada tanggal 26 sampai 28 Februari 2015, Tim Teknis Melakukan Pengecekan Ulang di lapangan pada segmen yang memang belum pernah dilacak tepatnya di kecamatan Bagak Sahwa Singkawang Timur dengan desa Gerantung kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.

"Dari hasil pengecekan ulang tersebut, kita kemudian kembali melakukan sosialisasi Hasil Keputusan Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang yang dilaksanakan tanggal 28 April 2015 di Kota Singkawang dan tanggal 19 Mei 2015 di Kabupaten Bengkayang," katanya.

Saat itu, lanjutnya, berdasarkan hasil Sosialisasi tersebut baik Pemerintah Kabupaten Bengkayang maupun Pemerintah Kota Singkawang telah bersepakat dan mendukung hasil Penyelesaian Perselisihan Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, yang akan dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.

"Kita sangat bersyukur karena sejak proses awal upaya penyelesaian masalah batas ini, kedua pemerintahan bisa kooperatif dan membantu tim yang telah dibentuk. Kita harap kedua pemerintah daerah itu, baik Singkawang dan Bengkayang, agar bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat, terutama kepada pihak perusahaan yang ada di batas daerah tersebut," kata Herkulana.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015