Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada tahun ini akan mengembangkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di seluruh kecamatan.
"Kita akan melimpahkan kewenangan beberapa layanan perizinan kepada pemerintah kecamatan melalui program Paten, dimana pada tahun ini semua kecamatan yang ada di Kubu Raya akan diberikan kewenangan untuk mengurus itu," kata Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Sungai Raya, Minggu.
Dia menjelaskan, program Paten itu sendiri sudah dicanangkan oleh Pemkab Kubu Raya sejak tahun 2012, dimana saat itu baru ada empat kecamatan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan yakni Batu Ampar, Kubu, Terentang dan Teluk Pakedai. Di empat kecamatan itu bisa melayani proses perizinan maupun yang non-perizinan.
"Pada tahun ini akan kita kembangkan untuk seluruh kecamatan yang ada, sehingga setiap kecamatan memiliki kewenangan untuk melakukan perizinan itu dengan 12 perizinan yang dilimpahkan," tuturnya.
Dengan adanya kewenangan yang diberikan kepada kecamatan tersebut diharapkan masyarakat bisa semakin mudah mengurus berbagai perizinannya. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang beralasan untuk tidak mau mengurus perizinan yang dibutuhkan.
Hermanus menjelaskan, program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) itu sendiri merupakan yang pertama di Kalimantan Barat. Dimana melalui program tersebut, Pemkab Kubu Raya optimis dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan melibatkan kewenangan kepada pihak kecamatan dalam berbagai hal, termasuk pengurusan izin dan nonperizinan, tanpa harus repot ke kantor dinas terkait.
Hermanus mengatakan, terobosan baru dengan menerapkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan itu sebagai upaya memaksimalkan sistem penyelenggaraan dan tugas pejabat di tingkat kecamatan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Melalui program ini, membuktikan bahwa kita akan selalu mengupayakan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
(KR-RDO/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Kita akan melimpahkan kewenangan beberapa layanan perizinan kepada pemerintah kecamatan melalui program Paten, dimana pada tahun ini semua kecamatan yang ada di Kubu Raya akan diberikan kewenangan untuk mengurus itu," kata Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Sungai Raya, Minggu.
Dia menjelaskan, program Paten itu sendiri sudah dicanangkan oleh Pemkab Kubu Raya sejak tahun 2012, dimana saat itu baru ada empat kecamatan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan yakni Batu Ampar, Kubu, Terentang dan Teluk Pakedai. Di empat kecamatan itu bisa melayani proses perizinan maupun yang non-perizinan.
"Pada tahun ini akan kita kembangkan untuk seluruh kecamatan yang ada, sehingga setiap kecamatan memiliki kewenangan untuk melakukan perizinan itu dengan 12 perizinan yang dilimpahkan," tuturnya.
Dengan adanya kewenangan yang diberikan kepada kecamatan tersebut diharapkan masyarakat bisa semakin mudah mengurus berbagai perizinannya. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang beralasan untuk tidak mau mengurus perizinan yang dibutuhkan.
Hermanus menjelaskan, program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) itu sendiri merupakan yang pertama di Kalimantan Barat. Dimana melalui program tersebut, Pemkab Kubu Raya optimis dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan melibatkan kewenangan kepada pihak kecamatan dalam berbagai hal, termasuk pengurusan izin dan nonperizinan, tanpa harus repot ke kantor dinas terkait.
Hermanus mengatakan, terobosan baru dengan menerapkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan itu sebagai upaya memaksimalkan sistem penyelenggaraan dan tugas pejabat di tingkat kecamatan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Melalui program ini, membuktikan bahwa kita akan selalu mengupayakan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
(KR-RDO/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015