Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2004 serta UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta Perlindungan anak, untuk mengatasi kekerasan pada perempuan dan anak.

"Pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak memang lebih efektif dilakukan dengan metode pendekatan secara persuasif dengan menjalin komunikasi, edukasi serta informasi yang dilakukan dengan semua lapisan masyarakat," kata Plt Sekda Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, saat membuka kegiatan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sungai Raya, Kamis.

Dia mengatakan, berdasarkan bukti empiris terungkap bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang banyak menjadi korban kekerasan. Diantara faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan ditengarai disebabkan oleh budaya patriakhi yang masih banyak terjadi di masyarakat yang memandang perempuan lebih rendah dari laki-laki.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak berlaku umum dan tidak memiliki relevansi dengan jenis pendidikan, pekerjaan dan penghasilan, dan kedudukan sosial, agama dan keyakinan bangsa etnis dan ras yang melekat pada laki-laki dan perempuan," tuturnya.

Ia mengatakan hal tersebut berarti bahwa semua jenis strata sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terus terjadi sepanjang ketimpangan hubungan laki-laki dan perempuan diyakini dan manifestasikan dalam kehidupan sosial.

Dikatakannya, adanya anggapan dari masyarakat mengenai jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga merupakan urusan masing-masing keluarga sehingga tidak ada upaya yang mendorong korban untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.

"Penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tugas dari satu pihak saja misalnya Komisi perlindungan anak akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah maupun semua lembaga pemerintahan dan masyarakat," kata Nursyam.

Nursyam memaparkan, menyadari bahwa kekerasan pada perempuan anak merupakan bentuk kejahatan masyarakat dapa dilakukan dengan cara diantaranya dengan membangun kesadaran bahwa kekerasan pada perempuan dan anak merupakan persoalan sosial bukan persoalan individu.

"Kita mendorong para korban untuk berani melaporkan kepada keluarga/kerabat untuk atau melaporkan kepada pihak yang berwenang. Tidak hanya itu perlu juga terjalin koordinasi yang baik antara aparat tenaga kesehatan rohani sehingga satu kasus dapat teratasi dengan cepat," katanya.

Dirinya juga menambahkan sistem laporan yang mudah dan sederhana sehingga korban tidak merasa terabaikan dan harus ditangani secara cepat.

"Pelatihan dan penyuluhan juga perlu dilakukan secara terus menerus untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang gejala dan bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Nursyam.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015