Sanggau (Antara Kalbar)- Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau AL Leysandri menegaskan, Pemkab Sanggau tidak menginginkan adanya kepala desa yang tersangkut masalah hukum terkait pengelolaan dana desa.
   
"Jangan sampai ada para kades kedepan tersangkut persoalan hukum, karena salah mengelola dana desa," ujarnya membacakan sambutan tertulis Bupati Sanggau Paolus Hadi S IP, M Si saat membuka pelatihan manajemen dan administrasi pemerintahan desa.
   
Kegiatan yang berlangsung pada 15-17 Juni 2015 itu diikuti sebanyak 82 kepala desa dari Kecamatan Bonti, Beduai, Entikong, Sekayam, Toba, Tayan Hilir, Meliau dan Balai Batang Tarang.
    
Selain itu, menurut Leysandri, jangan sampai ada kades dituntut mundur oleh masyarakat, karena tersangkut dugaan penyelewengan terhadap pengelolaan keuangan desa. "Ini jangan sampai terjadi nanti," timpalnya.
   
Untuk itu, kata Leysandri, pelatihan tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun desa. Maka dari itu  melalui pelatihan ini sangat tepat bagaimana para kades dan perangkat desa dibekali pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola administrasi desa yang benar, akuntabel dan transparan.
    
"Nah, tujuannya supaya pengelolaan dana desa itu bisa dipertanggung jawabkan," tegasnya.
    
Leysandri berpesan, agar dalam mengikuti pelatihan itu, harus dengan seksama. "Tanyakan kalau yang tak jelas ke narasumber, ikuti pelatihan ini dengan serius. Sehingga setelah kembali ke desa masing-masing, apa yang telah didapatkan dalam pelatihan ini dapat diterapkan dan dilaksanakan," paparnya.
   
Kepala BPM Pem-Des Kabupaten Sanggau Siron S Sos, MSi mengungkapkan, salah satu tujuan dilaksanakannya pelatihan, guna memantapkan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para kepala desa.
   
"Khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan dalam upaya memberikan tambahan informasi dan sosialisasi secara luas tentang penyelenggaraan pemerintahan desa," ujarnya.
    
Adapun materi yang akan disampaikan oleh para narasumber yang berasal dari  para pejabat di lingkungan Pemkab Sanggau yakni diantaranya pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan desa, tata cara pengadaan barang dan jasa, tata cara penyusunan APBDesa, simulasi penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa, bantuan ukum bagi kepala desa dan perangkat desa serta tatacara penyusunan RKPDesa, LKPJ dan LPPD.


Pewarta: M Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015