Sungai Raya (Antara Kalbar) - Sekda Provinsi Kalimantan Barat, M. Zeet Assovie mengatakan Pemprov Kalbar akan membuat Perda tentang konservasi orangutan untuk mempermudah imbauan penyelamatan orangutan beserta habitatnya kepada masyarakat.

"Perda mengenai konservasi orangutan, sudah saatnya dimiliki Kalimantan Barat. Karena, akibat ketiadaan perda khusus yang mengatur mengenai upaya penyelamatan dan perlindungan orangutan, menyebabkan implementasi di tataran masyarakat dinilai belum berjalan dengan baik," kata M Zeet di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, meskipun secara nasional hal itu telah diatur melalui undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem. Namun, selama ini Pemprov Kalbar belum mengimplementasikannya melalui sebuah Perda.

Namun, jika provinsi Kalimantan Barat memiliki perda itu, maka akan mempermudah penekanan terhadap penyelamatan orangutan beserta habitatnya kepada masyarakat.

"Terlebih, luasnya wilayah provinsi Kalimantan Barat juga membutuhkan adanya payung hukum yang jelas untuk memberikan kepastian dalam konservasi orangutan," tuturnya.

Ditempat yang sama, Ketua forum orangutan Indonesia, Heri Joko Susilo, mengatakan, pihaknya menyambut baik terhadap usulan pemerintah Kalimantan Barat terhadap perda konservasi orangutan.

Namun, menurutnya, Perda tersebut harus tetap dibarengi dengan komitmen bersama untuk melindungi habitat asli orangutan. Termasuk, komitmen pemerintah daerah untuk selektif dalam mengeluarkan berbagai perizinan yang berkaitan dengan eksplorasi alam dan dikhawatirkan akan merusak habitat asli orangutan.

"Seperti, selektif dalam mengeluarkan perizinan bagi perusahaan perkebunan," kata Heri.

Dia mengatakan, meskipun selama ini terdapat undan-undang nomor 50 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, kemudian dijabarkan dengan turunannya seperti peraturan pemerintah nomor 7 dan 8. Namun, berdasarkan pemantauan pihaknya justru keberadaan payung hukum pelindung eksistensi orangutan itu justru belum sepenuhnya berjalan baik.

"Kelemahan payung hukum itu khususnya berada pada fokus pemberian sanksi yang dinilai tidak sesuai lagi untuk diterapkan saat ini. Dimana vonis hukuman dinilai rendah dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015