Jakarta (Antara Kalbar) - Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan institusinya menganggarkan dana senilai Rp21 miliar tiap provinsi kecuali DKI Jakarta dan Bali untuk membangun gedung kantor, yang dianggarkan dari APBN.
    
"DKI Jakarta tidak menolak, namun karena dekat kantor (DPD RI) lalu disarankan tidak perlu membangun lagi. Kalau Bali itu menyediakan gedung yang sangat bagus secara permanen," kata Sudarsono Hardjosoekarto dalam jumpa pers di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu.
    
mengatakan anggaran pembangunan kantor DPD itu menggunakan dana dari APBN 2015, sementara tanahnya adalah hibah dari pemerintah provinsi.
     
Menurut dia, provinsi yang sudah menghibahkan tanahnya adalah Palembang, Sumsel, Nusa Tenggara Timur, Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah.
    
"Tahun 2016 direncanakan Sumatera Barat, NTB, Maluku, dan Sulawesi Utara," ujarnya.
    
Menurut dia, keberadaan kantor DPD di seluruh provinsi itu untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui kantor perwakilan, dan masyarakat bisa lebih mudah menyalurkan aspirasi.
   
Dia menegaskan keberadaan kantor DPD di daerah sesuai dengan amanat UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan bahwa DPD berkantor di ibu kota negara dan ibu kota provinsi.
   
"Memang sesuai UU DPD berkantor di ibu kota negara dan ibu kota provinsi, berbeda dengan DPR RI," ucapnya.
    
Dia menjelaskan tahun 2015 anggota DPD sudah dua kali setahun rapat dengan bupati dan wali kota saat reses, yang berkantor di provinsi dan saat ini sudah ada stafnya.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015