Ketapang (Antara Kalbar)  - Pemerintah Kabupaten Ketapang akan segera mencairkan gaji ke-13 yang direncanakan pada Juli mendatang.
   
Wakil Bupati Ketapang Boyman Harun mengatakan dirinya sudah memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Setda Ketapang untuk segera memproses pencairan gaji 13 tahun 2015.
    
"Saya sudah perintahkan Kabag Keuangan Setda Ketapamg untuk mengambil langkah-langkah percepatan pembayaran gaji 13 terhitung bulan Juli 2013 dan pembayaran kenaikan gaji," tegas Boyman Harun.
    
Pembayaran  gaji ke-13 tahun 2015 untuk para PNS sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015  kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
    
Dengan pencairan sebelum Idul Fitri 1436 H, diharapkan dapat dipakai untuk biaya  anak sekolah dan biaya Idul Fitri.Nilai gaji yang akan dibayarkan adalah sebesar take home pay dalam sebulan.
    
"Insya Allah bulan Juli 2015 SKPD sudah dapat membayarkan gaji ke 13 kepada para pegawai masing-masing,  begitu juga rapel kenaikan gaji akan dibayarkan setelah kenaikan gaji dilakukan," kata H. Marwannor MM, Kepala Bagian Kepegawaian Setda Ketapang .
    
Ia menjelaskan pembayaran gaji 13 Tahun 2015 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia  Nomor  30 Tahun 2015  tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil.
    
Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara  Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun / Tunjangan. Sesuai pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI  Nomor  30 Tahun  2015  bahwa  Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai 1 Januari 2015 dan dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, disesuaikan dengan kenaikan gaji pada lampiran PP nomor 30 tahun 2015.
    
Demikian juga, pasal 3 ayat 1,  Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2015 besarnya gaji / pensiun /tunjangan bulan ketiga belas pegawai negeri sipil, adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015, dan dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015

Pewarta: Andi Chandra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015