Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak mengimbau kepada pihak perusahaan di kota itu, agar secepatnya membayar tunjangan hari raya (THR) atau paling lambat H-7 Lebaran 2015.

"Kami imbau pihak perusahaan sudah bisa membayarkan THR kepada para pekerjanya paling lama satu minggu sebelum lebaran, agar uang THR tersebut bisa dimanfaatkan oleh karyawannya," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, Imran di Pontianak, Senin.

Imran menjelaskan besaran THR yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerja/karyawannya minimal satu bulan gaji atau lebih dari sebulan gaji.

"Biasanya setiap tahunnya ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait kewajiban pemberian THR oleh pihak perusahaan terhadap pekerja atau karyawannya selambat-lambatnya H-7 Lebaran, tetapi hingga kini kami belum menerima surat edaran tersebut," ungkap Imran.

Pemkot Pontianak, menurut Imran akan memberikan sanksi tegas, berupa pencabutan izin kepada pihak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

"Dari data yang ada sekitar 1.450 perusahaan yang berbadan hukum saat ini ada di Kota Pontianak, sementara yang kecil jumlahnya malah lebih banyak," kata Imran.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengimbau agar pembayaran THR yang diberikan oleh perusahaan terhadap pekerja/karyawannya dilakukan selambat-lambatnya dua minggu sebelum lebaran atau H-14 Idul Fitri.

"Ini bukan percepatan, tapi kalau regulasi pembayaran THR memang H-7. Tapi saya sebagai menteri mengimbau sudah dua minggu lah," kata Hanif Dhakiri, saat menghadiri pelantikan Himpunan Pengusaha Nahdliyin Jawa Barat, di Bandung beberapa waktu lalu.

Alasannya mengimbau agar THR dibayar dua minggu sebelum Lebaran, kata dia, agar pekerja bisa mempersiapkan diri dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

"Supaya pekerja bisa lebih mempersiapkan diri. Kaitannya dengan pulang kampung. Tiket mudik saja kadang sebulan sebelum Lebaran sudah habis. Makanya kami mengimbau agar dibayarkan dua minggu sebelumnya," ujarnya.

(U.A057/B008)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015