Entikong (Antara Kalbar) - Pihak Kepolisian Sektor Entikong menahan Asg (35) dan Fit (23), keduanya warga Pontianak, saat tengah berduaan di sebuah penginapan di belakang Terminal Entikong, Kabupaten Sanggau. Masing-masing yang sudah berkeluarga itu tengah menggelar pesta narkoba di lokasi kejadian. Awalnya, ada informasi masyarakat yang masuk ke Call Center Polsek Entikong. Info yang diperoleh, kerap adanya kos-kosan yang dipergunakan untuk pesta sabu. Berbekal informasi itu polisi melakukan pendalaman dan akhirnya ditemukan keduanya dalam sebuah kamar sehabis mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "Ketika digrebek keduanya tampak panik, bahkan di kamar ditemukan alat hisap (bong), plastik bening, dan klip bekas sabu," ungkap Kapolsek Entikong, AKP Agus DWi Cahyono saat dihubungi Sabtu (27/6). Agus Dwi Cahyono yang baru menjabat beberapa pekan lalu di Entikong menegaskan, jika keduanya sudah lama mengontrak kamar di salah satu penginapan di Entikong. Dari pasangan selingkuh itu diamankan sejumlah barang bukti antara lain, lima paket kecil yang diduga sabu, satu buah bong, tujuh plastik klip bening bekas menyimpan narkoba. "Awalnya tersangka tidak mengakui barang bukti itu, setelah ditunjukkan dan ada saksi yang melihat tersangka membuang barang bukti," katanya. Berhasilnya Polsek Entikong mengamankan pasangan selingkuh ini juga bantuan masyarakat yang sudah memberikan informasi, karena tanpa bantuan masyarakat sudah tentu peredaran narkoba akan sukar diberantas. Dituturkan Agus Dwi Cahyono, untuk saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan di unit reskrim Polsek Entikong dan sudah dilakukan penahanan. "Keduanya sudah ditahan," ungkapnya. Sedangkan barang bukti yang diduga sabu, sedang dilakukan pemeriksaan di BPOM Pontianak untuk di cek kebenarannya.

Pewarta: Agus Al

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015