Putussibau (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu mulai mengumumkan pemberhentian dengan hormat bupati dan wakil bupati yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Agustus 2015 mendatang.
    
Pengumuman tersebut dibahas dalam rapat paripurna internal Anggota DPRD Kapuas Hulu pada Senin (29/6) untuk diusulkan secara tertulis ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat.
    
"Pengumuman ini disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan bupati-wakil bupati berakhir. Untuk selanjutnya pengangkatan pejabat sementara (PJS) kepala daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Robertus.
   
Politisi PDI Perjuangan Kapuas Hulu ini menambahkan, penetapan PJS bupati nantinya merupakan kewenangan penuh Gubernur Kalbar. "Setelah pemberhentian, maka saat itu juga pada 4 Agustus 2015 pengangkatan PJS bupati yang dilantik oleh Gubernur," jelasnya.
    
Adapun dasar hukum pemberhentian kepala daerah dan pengangkatan PJS kepala daerah sudah diatur dalam Pasal 79 ayat 1, Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kemudian perubahan dengan UU nomor 9 Tahun 2015, perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2014.
    
Selanjutnya pemberhentian Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat 1 huruf a dan serta ayat 2 huruf a dan b yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden, melalui Mendagri serta Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
    
"Kepada kepala daerah, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dengan memperhatikan surat edaran dari Mendagri nomor 120/3262/SJ pada 17 Juni 2015," papar pria yang akrab disapa Robert ini.
    
Kemudian memperhatikan keputusan Mendagri nomor 131.61.361 Tahun 2010 tentang pengesahan dan pemberthentian, pengangkatan bupati Kapuas Hulu
    
"Masa jabatan bupati Kapuas Hulu itu dari 2010-2015. Yang dilantik pada 4 gustus 2010 dan akan berakhir 4 Agustus 2015 nanti," tambahnya.
    
Dikatakan Robert, setelah dilantik oleh Gubernur dan ditetapkan sebagai PJS bupati, maka semua urusan pemerintah daerah sepenuhnya menjadi kewenangan PJS tersebut
   
"PJS punya kewenangan penuh. Termasuk melantik dan memberhentikan kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah," ujarnya. Ditegaskannya, terhitung sejak diberhentikan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah itu, maka pejabat lama tidak diperkenankan menggunakan fasilitas milik pemerintah.
    
"Fasilitas pemerintah sudah tidak bisa digunakan oleh bupati dan wakil bupati, baik kendaraan, rumah dinas dan sebagainya yang merupakan aset negara," pungkasnya.
    
Pengumuman tentang pemberhentian bupati-wakil bupati Kapuas Hulu juga dibenarkan oleh Rajuliansyah, Ketua DPRD Kapuas Hulu. "Itu baru kita umumkan, supaya Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur mulai persiapan mencari PJS bupati," ungkap Rajuliansyah.
    
"Sebelum 30 hari berakhir masa jabatan, maka kita buat pengumuman dulu. Setelah ini dikirim ke Kemendagri untuk menunjuk PJS," ulasnya. Dijelaskan Legislator PPP ini, penunjukan PJS bupati merupakan kewenangan Gubernur, bukan atas usulan.
    
"Kewenangan penuh Gubernur, bupati tidak bisa usulkan ke gubernur," tandasnya.


Pewarta: Andre

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015