Putussibau (Antara Kalbar) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan hanya dua desa yang belum menyampaikan revisi APBDes dari 278 desa se Kapuas Hulu.
"Karena APBDes syarat untuk pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ADD (Alokasi Dana Desa) ke DPPKAD. Jadi pencairan ADD hampir tuntas," terang Kepala BPMPD Kapuas Hulu, Marcellus di Putussibau, Rabu.
Dua desa yang belum menyelesaikan penyusunan APBDesnya yakni desa Nanga Sebintang dan Ribang Kadeng, Kecamatan Kalis. "Desa Tangai Jaya Kecamatan Mentebah baru kemarin kami terima APBDesnya. Kami masih tunggu dua desa itu. Kalau dalam dua hari APBDes desa nanga Sebintang dan Ribang Kadeng Belum masuk, maka Tangai Jaya akan dimasukan sendiri," paparnya.
Adapun sistem pencairan ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu yakni BPMPD mengajukan SPP-nya ke DPPKAD. "Nanti DPKAD transfer ke rekening BPMPD lalu, BPMPD mengajukannya ke bank. Selanjutnya bank yang transfer ke rekening desa," jelas Marcellus.
Marcellus melanjutkan, pencairan dana desa berasal dari APBN cukup rumit. Karena setiap desa harus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah SP2D selesai, baru DPPKAD mengajukan ke bank, selanjutnya bank mentrasfer ke rekening Desa
"Jadi SP2D yang buat DPPKAD. Yang melayani 278 desa itu. Kartena banyak, maka mereka harus antri," jelasnya.
Masing-masing tahapan pencairan ADD tersebut meliputi, tahapan pertama 40 persen dari APBDes untuk setiap desa, tahap kedua 40 persen dan sisanya 20 persen dicairkan triwulan ketiga
"Untuk pencairan selanjutnya tergantung dari SPJ desa. Karena memang sudah terlambat dari pencairan pertama," ucapnya. Marcellus menghimbau kepada seluruh aparat desa supaya ADD tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat waktu.
"Proyek-proyek yang bersifat fisik segera dikerjakan dan diselesaikan. Demikian juga dengan SPJ-nya harus segera dikerjakan secepat mungkin. Begitu juga untuk non fisik. Supaya pencairan tahap selanjutnya bisa dilakukan," pungkas Marcellus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Karena APBDes syarat untuk pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ADD (Alokasi Dana Desa) ke DPPKAD. Jadi pencairan ADD hampir tuntas," terang Kepala BPMPD Kapuas Hulu, Marcellus di Putussibau, Rabu.
Dua desa yang belum menyelesaikan penyusunan APBDesnya yakni desa Nanga Sebintang dan Ribang Kadeng, Kecamatan Kalis. "Desa Tangai Jaya Kecamatan Mentebah baru kemarin kami terima APBDesnya. Kami masih tunggu dua desa itu. Kalau dalam dua hari APBDes desa nanga Sebintang dan Ribang Kadeng Belum masuk, maka Tangai Jaya akan dimasukan sendiri," paparnya.
Adapun sistem pencairan ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu yakni BPMPD mengajukan SPP-nya ke DPPKAD. "Nanti DPKAD transfer ke rekening BPMPD lalu, BPMPD mengajukannya ke bank. Selanjutnya bank yang transfer ke rekening desa," jelas Marcellus.
Marcellus melanjutkan, pencairan dana desa berasal dari APBN cukup rumit. Karena setiap desa harus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah SP2D selesai, baru DPPKAD mengajukan ke bank, selanjutnya bank mentrasfer ke rekening Desa
"Jadi SP2D yang buat DPPKAD. Yang melayani 278 desa itu. Kartena banyak, maka mereka harus antri," jelasnya.
Masing-masing tahapan pencairan ADD tersebut meliputi, tahapan pertama 40 persen dari APBDes untuk setiap desa, tahap kedua 40 persen dan sisanya 20 persen dicairkan triwulan ketiga
"Untuk pencairan selanjutnya tergantung dari SPJ desa. Karena memang sudah terlambat dari pencairan pertama," ucapnya. Marcellus menghimbau kepada seluruh aparat desa supaya ADD tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat waktu.
"Proyek-proyek yang bersifat fisik segera dikerjakan dan diselesaikan. Demikian juga dengan SPJ-nya harus segera dikerjakan secepat mungkin. Begitu juga untuk non fisik. Supaya pencairan tahap selanjutnya bisa dilakukan," pungkas Marcellus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015