Sungai Raya (Antara Kalbar) - Bupati Kubu Raya, Rusman Ali meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Ampar membantu merumuskan program kerja pemerintahan desa setempat agar Dana Desa, serta Alokasi Dana Desa (ADD) bisa segera dicairkan.
"Besar harapan saya, para anggota BPD yang baru dilantik hari ini, dapat langsung bekerja, terutama bagi saudara-saudara anggota BPD Batu Ampar, yang sampai saat ini pencairan dana ADD dan Dana Desa mengalami keterlambatan, dikarenakan terjadi kekosongan anggota BPD dan proses pengusulan anggota BPD mengalami beberapa hambatan," kata Rusman Ali, usai melantik anggota BPD dari dua desa yang ada di kabupaten itu, Kamis.
Dia mengatakan, dalam membantu merumuskan program kerja pemerintah desa, anggota BPD diminta untuk mempelajari dan menguasai peraturan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, baik berupa UU, PP permen, maupun perda dan perbup.
Hal itu dimaksudkan agar terjalin komunikasi yang harmonis dan sinergis antara BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat dengan kepala desa sebagai unsur pemerintah desa.
"Untuk itu, anggota BPD harus bisa menghindari konflik-konflik yang tidak penting dengan kepala desa, fokuskan pikiran dan tenaga pada pembangunan desa. Jika ada permasalahan dan persoalan di desa, hendaknya dirembukkan dahulu di BPD dan dicarikan jalan keluarnya melalui mekanisme musyawarah desa," tuturnya.
Rusman Ali juga meminta agar para anggota BPD bisa memposisikan kedudukan mereka sebagai mitra kepala desa dengan mengupayakan pembangunan di desa dapat berjalan lancar, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
"Sebagai bagian dari pemerintahan desa, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang mempunyai hak untuk mengawasi dan meminta keterangan atau informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa," katanya.
Dia menjelaskan, BPD juga memiliki hak untuk menyatakan pendapat atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan dan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, BPD juga memiliki hak untuk mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDesa.
Rusman Ali juga menyebutkan bahwa BPD memiliki hak-hak untuk melaksanakan tugas dan fungsinya seperti membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Dalam pelaksanaannya, kewenangan BPD tersebut tidak terlalu berlebihan, tetapi harus berlandaskan dengan norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini jelas perlu diperhatikan, agar dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD tidak salah langkah," kata Rusman Ali.
(KR-RDO/A013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Besar harapan saya, para anggota BPD yang baru dilantik hari ini, dapat langsung bekerja, terutama bagi saudara-saudara anggota BPD Batu Ampar, yang sampai saat ini pencairan dana ADD dan Dana Desa mengalami keterlambatan, dikarenakan terjadi kekosongan anggota BPD dan proses pengusulan anggota BPD mengalami beberapa hambatan," kata Rusman Ali, usai melantik anggota BPD dari dua desa yang ada di kabupaten itu, Kamis.
Dia mengatakan, dalam membantu merumuskan program kerja pemerintah desa, anggota BPD diminta untuk mempelajari dan menguasai peraturan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, baik berupa UU, PP permen, maupun perda dan perbup.
Hal itu dimaksudkan agar terjalin komunikasi yang harmonis dan sinergis antara BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat dengan kepala desa sebagai unsur pemerintah desa.
"Untuk itu, anggota BPD harus bisa menghindari konflik-konflik yang tidak penting dengan kepala desa, fokuskan pikiran dan tenaga pada pembangunan desa. Jika ada permasalahan dan persoalan di desa, hendaknya dirembukkan dahulu di BPD dan dicarikan jalan keluarnya melalui mekanisme musyawarah desa," tuturnya.
Rusman Ali juga meminta agar para anggota BPD bisa memposisikan kedudukan mereka sebagai mitra kepala desa dengan mengupayakan pembangunan di desa dapat berjalan lancar, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
"Sebagai bagian dari pemerintahan desa, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang mempunyai hak untuk mengawasi dan meminta keterangan atau informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa," katanya.
Dia menjelaskan, BPD juga memiliki hak untuk menyatakan pendapat atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan dan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, BPD juga memiliki hak untuk mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDesa.
Rusman Ali juga menyebutkan bahwa BPD memiliki hak-hak untuk melaksanakan tugas dan fungsinya seperti membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Dalam pelaksanaannya, kewenangan BPD tersebut tidak terlalu berlebihan, tetapi harus berlandaskan dengan norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini jelas perlu diperhatikan, agar dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD tidak salah langkah," kata Rusman Ali.
(KR-RDO/A013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015