Mempawah (Antara Kalbar) - Setelah memutuskan menggunakan hak angket, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Mempawah secara aklamasi meminta unsur pimpinan DPRD  memimpin pansus.

Pansus tersebut untuk merumuskan kebijakan bupati Mempawah, Ria Norsan yang menerbitkan Perbup nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 41 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015 sehingga diduga adanya APBD ganda.
    
"Penjabaran perbup terkait perubahan APBD tahun anggaran 2015 ini kita nilai sangat tidak sesuai dengan Permendagri nomor 37 tentang landasan pembahasan dan perubahan APBD," ujar anggota Fraksi Demokrat, Sayuti.
 
Seluruh anggota DPRD yang dilibatkan dalam pansus meminta persoalan tersebut segera diselesaikan secara transparan.

Selain itu, hasil kerja pansus diharapkan dapat dirumuskan dalam dua bulan kedepan dan akan disampaikan melalui rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi di DPRD  Mempawah.
 
Berdasarkan perubahan kedua terkait Perbup Nomor 13 tahun 2015 atas Perbup Nomor 41 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015 sebesar Rp819,5 miliar lebih yang bertambah menjadi Rp820,9 miliar lebih.

Padahal dalam agenda paripurna DPRD Kabupaten Mempawah terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2015 sebelumnya, APBD murni yang dituangkan dalam perda dan Perbup Nomor 41 tahun 2015 itu yakni menetapkan pendapatan belanja daerah semula Rp.814,5 miliar.
 
Namun dalam perubahan kedua menjadi Rp819,5 miliar lebih dan terjadi defisit anggaran semula Rp17 miliar menjadi sebesar Rp48 miliar.

"Angka tersebut kita nilai tidak wajar. Ini harus dipertanggungjawabkan pihak eksekutif, karena terdapat selisih angka perubahan APBD yang signifikan sebesar Rp50 milar yang tidak jelas nomenklaturnya," kata anggota fraksi Golkar, Herman AP.

Pewarta: Aries Zaldy

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015