Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat Dahlan mengatakan mulai 1 Juli telah resmi beroperasi penuh dengan menyelenggarakan empat program jaminan kepada para pekerja yang terdaftar di dalamnya.

"Jika sebelumnya saat bertransformasi dari PT Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan hanya melaksanakan tiga program di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, namun dengan operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan bertambah satu program baru, yaitu Jaminan Pensiun," kata Dahlan saat membuka kegiatan buka puasa bersama di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.

Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan begitu, pekerja akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya.

Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya, di antaranya untuk Jaminan Kematian, yang sebelumnya mendapat santunan sebesar Rp21 juta bertambah menjadi Rp24 juta.

Jaminan Kecelakaan Kerja, peningkatan manfaat di biaya pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit yang sebelumnya sebesar maksimal Rp20 juta, ditingkatkan menjadi pengobatan dan perawatan sampai sembuh.

"Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima. Dengan demikian pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani," tuturnya.

Dahlan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi kepada masyarakat terkait operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi pertanyaan di masyarakat adalah terkait perubahan aturan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sesuai dengan perubahan aturan tersebut di antaranya syarat pencairan JHT yang sebelumnya dengan kepesertaan lima tahun satu Bulan serta sudah tidak bekerja lagi sudah dapat mencairkan dana JHT-nya.

Di aturan terbaru, pencairan dilakukan pada masa kepesertaan 10 tahun untuk pencairan sebesar 10 persen tanpa syarat atau 30 persen untuk perumahan kemudian baru nanti dapat dicairkan seluruhnya pada saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia dan atau cacat total tetap.

"Pengambilan sebagian pada 10 tahun kepesertaan dilakukan agar dana hari tua pekerja dapat lebih bermanfaat dan tetap memiliki nilai yang cukup besar untuk mendukung perekonomian pekerja saat memasuki usia pensiun dimana produktivitas mulai menurun. Dengan demikian, fungsi Jaminan Hari Tua dapat dilaksanakan sesuai dengan falsafah yang sesungguhnya," katanya.

Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan manfaat di luar program utama yang disebut Total Benefit. Manfaat yang diperoleh meliputi Housing Benefit (kemudahan pemilikan rumah), Food Benefit (penyediaan pangan murah), Education Benefit (pemberian beasiswa pendidikan), Transportation Benefit (kemudahan akses transportasi publik) dan Health Benefit (dukungan akses fasilitas kesehatan).

Semua manfaat tambahan tersebut melengkapi Financial Benefit yang telah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta," kata Dahlan.

(KR-RDO//T011)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015