Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan enam tersangka pembakaran lahan, tiga diantaranya pembakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, dan tiga tersangka lainnya di Kabupaten Landak.

"Hingga kini kami sudah menetapkan enam tersangka, tiga tersangka pembakar lahan di Kabupaten Kubu Raya, yakni di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, proses hukumnya ditangani Polresta Pontianak, kemudian tiga tersangka lainnya ditangani Polres Landak," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Selasa.

Arief menjelaskan, tiga tersangka di Kabupaten Kubu Raya, yakni Su, Pu, dan Tar, karena melakukan pembiaran lahan yang terbakar, yang merupakan milik mantan pejabat di Kabupaten Kubu Raya, yakni Kamis (2/7), lahan yang terbakar sekitar 20 hektare sehingga asapnya sempat menyelimuti Kota Pontianak dan sekitarnya.

"Kebakaran lahan yang terjadi di Kuala Dua berdasarkan dari keterangan 11 orang saksi dan hasil temuan korek api di TKP, kuat dugaan lahan tersebut sengaja dibakar. Saat diperiksa, ketiga tersangka juga sudah mengakui, sehingga ada tiga alat bukti yang menguatkan, yaitu bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka," ungkap Arief.

Sementara, untuk kasus pembakaran lahan di Kabupaten Landak, yakni tanggal 24 Juni 2015, di Dusun Pagung, tiga tersangka sudah ditetapkan, yakni YS, Ri, dan Mu, dengan luas lahan yang terbakar sekitar sepuluh hektare.

"Modus pelaku, yakni membakar lahannya dengan mengupah beberapa orang untuk menjaga api yang membakar lahannya, untuk ditanami kelapa sawit," ujarnya.

Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat tindak pidana karena melanggar pasal 69 huruf h, UU No. 32/2009, yaitu larangan membuka lahan dengan cara membakar, Jo pasal 108, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, kata Arief.

"Keenam tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membersihakan lahannya dengan cara dibakar, karena berdampak pada pencemaran lingkungan," ujarnya.



(U.A057/E001)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015