Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan saat ini sedang mengkaji untuk menjatuhkan sanksi denda terhadap pelaku pembakar lahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan di kota tersebut.
"Saat ini, bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak boleh dimanfaatkan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Baca juga: Pontianak ancam sanksi pembakar lahan tak boleh bertanam
Namun sanksi itu dinilai belum cukup membuat jera sehingga masih saja ada yang membakar lahannya. "Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya. Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran," ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang.
Dari hasil peninjauan, ia menduga lahan itu akan digunakan untuk pengembangan perumahan. Indikasinya sudah jelas dari lahan yang terbakar, ada sisa-sisa pohon yang ditebang, kemudian ada indikasi ditemukan masyarakat yang membakar ketika diinterogasi, mereka mengatakan diperintah oleh pemilik lahan.
Baca juga: BPBD Kota Singkawang pantau 19 titik api di sejumlah kecamatan
"Artinya dalam hal ini ada kesengajaan dan ini tengah diinvestigasi," katanya.
Edi menambahkan, pihaknya sudah memetakan titik-titik lokasi kebakaran termasuk luas lahan yang terbakar. Dirinya juga sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk melacak pemilik lahan tersebut.
Terkait langkah yang diambil oleh Pemkot Pontianak, pihaknya terlebih dahulu fokus pada pemadaman api pada lahan yang terbakar hingga benar-benar padam.
Baca juga: BPBD Kayong Utara imbau masyarakat waspada ancaman karhutla
"Langkah selanjutnya kita akan memproses bagi mereka yang sengaja membakar lahan sehingga ada efek jera bagi pemilik lahan yang melakukan pembakaran," tegas Edi.
Langkah lainnya, antisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, ia berharap pihak terkait harus saling berkoordinasi, mulai dari tingkat RT, RW, Bhabinkamtibmas, Danramil serta seluruh unsur yang ada di lokasi lahan gambut. "Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi," katanya.
Baca juga: SAR di Pontianak ikut padamkan kebakaran hutan dan lahan
Baca juga: Polres Mempawah tangkap pelaku karhutla
Baca juga: Titik api di areal perkebunan sawit, Disbun Kalbar minta konfirmasi perusahaan
Edi Rusdi Kamtono kaji sanksi denda pembakar lahan
Jumat, 19 Februari 2021 16:17 WIB