Pontianak (ANTARA) - Dinas Lingkungan dan Kehutanan Kalimantan Barat, mengatakan sudah mengantongi identitas dua perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalbar.
"Dari 28 titik api berdasarkan hasil pantauan satelit, baru dua titik yang diketahui identitas perusahaannya. Karena keterbatasan sumber daya manusia, 26 lainnya akan dilakukan pengecekan pada Sabtu atau Senin," kata Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Kalbar Adi Yani di Pontianak, Jumat.
Dia menyebutkan, dari sejumlah titik api yang ditemukan akan dilihat mana yang lebih cepat identifikasinya.
"Tahun ini yang terbakar paling banyak dari Ketapang, Kubu Raya, Mempawah, dan Sambas dan dari wilayah itu akan dilihat lagi mana yang lebih cepat identifikasinya," kata dia.
Adi Yani juga mengatakan bahwa sanksi bagi perusahaan yang menyebabkan karhutla dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
"Untuk sanksi administrasi bisa lebih cepat karena langsung cek lapangan dan pertemuan dengan penegak hukum, sedangkan sanksi pidana prosesnya akan lebih panjang," imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji juga mengatakan akan mengusulkan pencabutan konsesi lahan apabila ditemukan titik api baru di perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Kalau sampai ditemukan lagi titik api selain di 28 titik tersebut, saya akan usulkan pencabutan konsesi lahan, termasuk juga HTI," kata Sutarmidji.
Sutarmidji mengatakan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran sektor perkebunan dan kehutanan.
"Kami akan lebih tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran sektor perkebunan dan kehutanan. Bagi mereka yang mendapatkan konsesi lahan tetapi tidak melakukan penanaman, akan dicabut konsesinya," ujarnya.
Selain itu, Sutarmidji menyampaikan pentingnya mewujudkan desa mandiri agar indeks pertahanan lingkungan dan kekuatan ekonomi yang bagus.
"Kalau desa itu sudah mandiri, maka indeks pertahanan lingkungannya ada dan kekuatan ekonomi juga bagus, sehingga hal-hal tersebut tidak lagi terjadi," katanya.
Pemprov Kalbar kantongi identitas perusahaan pembakar lahan
Jumat, 5 Maret 2021 18:11 WIB