Ketapang (Antara Kalbar) - Jajaran Anggota Polsek Tumbang Titi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni AR (35) dan Cor (36) di Indotani, Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
    Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, mengenai adanya transaksi jual beli narkoba di rumah tersangka Cor. Dari informasi tersebut, jajaran anggota Polsek Tumbang Titi langsung melakukan penggrebekan dirumah tersangka.
    "Pada saat kita lakukan penggrebekan, kita temukan 8 paket sabu, yang mana 3 paket kita temukan di bawah kolong rumah, dan 5 paket beserta satu alat hisap dikamar tersangka Cor," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kanit Reskrim Polsek Tumbang Titi, Bripka Bahaudin.
    Lanjutnya, ia menjelaskan kalau salah seorang tersangka, yakni AR merupakan mantan narapidana yang baru saja keluar dari LP Klas II B Ketapang pada bulan September 2014 lalu dengan kasus yang sama.
    "Dari pengakuan tersangka AR, 3 paket sabu mau dijual kembali lantaran sudah dipesan sama seseorang bersama nama Pak De, sedangkan 5 paket diakui tersangka Cor untuk konsumsi pribadi," jelasnya.
    Tambahnya, ia menjelaskan, 8 paket sabu tersebut, menurut keterangan tersangka sebanyak 3 ji (gram) yang didatangkan dari Pontianak.
    Sementara itu, saat dikonfirmasi, Cor (36) mengaku dirinya tidak menjual 5 paket sabu yang ditemukan petugas didalam kamarnya, melainkan kelima paket sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadinya.
    "Saya dapat barang dari teman, bukan untuk dijual tetapi untuk dipakai, sudah 6 bulan saya memakai sabu," akunya.
    Lanjutnya, mengenai 3 paket sabu yang ditemukan dikolong rumahnya, ia membantah kepemilikan sabu tersebut.
    "Kalau tiga paket ini saya tidak tahu punya siapa, cuma 5 paket saja punya saya yang saya beli seharga 1,3 juta," ujarnya.
    Sementara itu, tersangka lainnya, AR membantah sebagai pemilik 3 paket sabu tersebut, menurutnya ia hanya mengunungi Cor yang diakuinya sebagai keluarganya. "Mana saya tahu, saya habis makan, Cor itu ponakan saya," bantahnya.
    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112, 117 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015