Pontianak (Antara Kalbar) - Bea Cukai Entikong menangkap seorang penyelundup narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 515,38 gram dan 24.245 butir ekstasi jenis "happy five" dari seorang kurir bernama Win alias Er, warga Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur.

"Terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi oleh tersangka Win, saat tersangka akan masuk Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, 2 Juli 2015, dengan mengelabui petugas, yakni memasukkan barang haram itu ke dalam kemasan kardus air kaleng dan di dalam mobil jenis Proton Saga dengan nomor polisi QKB 8559," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Barat Nirmala Dwi Heryanto di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan modus tersangka, yakni memasukkan barang haram tersebut ke dalam mobil yang dibungkus dalam kotak minuman kaleng merk Malaysia. Selain memasukkan sabu-sabu dan ribuan ekstasi itu ke kotak kemasan minuman kaleng, tersangka juga untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikannya ke dalam sarana pengangkut (mobil pelintas batas).

"Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan proses hukumnya kami serahkan kepada BNN Provinsi Kalbar," ungkapnya.

Nirmala menambahkan bahwa dalam kasus narkotika pihaknya sepakat tidak menghitung nilai barang haram itu, karena menurut dia tidak ada harganya. "Kami melihatnya lebih kepada dampaknya apabila barang haram itu lolos, maka bisa merusak sekitar 26.306 generasi muda yang menggunakannya," kata Nirmala.

Tersangka dapat diancam pasal 102 huruf e UU No. 17/2006 tentang perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar. Kemudian pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga, kata Nirmala.

"Terungkapnya upaya penyeludupan narkotika jaringan internasional melalui PPLB Entikong, sebagai wujud kerja sama antar instansi terkait, semoga kedepannya, dengan peningkatan koordinasi itu, bisa mencegah seminimal mungkin masuknya narkortika jaringan internasional ke Kalbar, dan Indonesia umumnya," katanya.

Sementara itu, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan, dengan terungkapnya pengiriman barang haram itu, melalui PPLB Entikong, membuktikan bahwa tingkat kerawanan di perbatasan sangat tinggi.

"Melalui pintu PPLB resmi saja mereka berani, apalagi melalui jalur-jalur tidak resmi. Ini (tersangka) adalah perusak bangsa kita, sinergitas yang sudah dibangun antar instansi sudah cukup bagus dalam mencegah masuknya narkotika jaringan internasional," katanya.

Dirinya, sepakat barang haram itu, tidak ada nilainya. "Bagi orang yang tidak waras saja yang mau membelinya dengan harga tinggi. Saya prihatin kalau barang haram itu sampai lolos hingga ke Kota Pontianak, maka dampaknya bisa merusak puluhan ribu masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, Kapolda Kalimantan Barat mengajak semua pihak untuk menyatakan perang terhadap narkotika.



(U.A057/F002)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015