Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Melawi Dalyudi mengingatkan setiap perusahaan sudah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan membagikannya kepada karyawan, paling lama satu minggu menjelang Lebaran.
    "Ini kita tegaskan berdasarkan SK Gubernur Kalbar nomor 568/2004 Kesos, tentang pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawan oleh seluruh perusahaan yang ada di provinsi ini. Ini juga menindaklanjuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja tertanggal 3 Juni 2015 mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan imbauan Mudik Lebaran Bersama," kata Dalyudi didampingi Kepala Pengawasan, Hubungan Industrial dan Kesejahteraan pekerja, Tumpal Simare Mare, di ruangan kerjanya.
    Untuk itu, dia mengimbau kepada pemilik perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan tepat pada waktunya. jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR dalam jangka waktu yang telah ditentukan Ia meminta para buruh untuk berani melapor.
    "Jika ada buruh yang melapor perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka kami akan turun langsung dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut. Kita akan membuat surat edaran kepada setiap perusahaan agar menjalankan ketentuan sebagaimana ditetapkan," ucapnya.
    Terkait pembagian THR tersebut, Dinsosnakertrans Melawi juga telah telah membentuk tim pengawasan dan pengecekan untuk memonitor penyaluran THR itu.  "Kita juga menerima pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa dirugikan karena tunjangan hari raya tidak dibayar oleh pihak perusahaan," ujarnya.
    Apabila ada perusahaan di Kabupaten Melawi yang melalaikan surat edaran tentang pembayaran THR, Dalyudi meminta kepada pekerja untuk segera melapor ke Dinsosnakertrans Melawi.

Pewarta: Eko S

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015