Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Mempawah, tetap memberikan pelayanan sidang keliling bagi masyarakat, meski saat ini merupakan bulan Ramadhan.

"Meski bulan Ramadhan, namun sidang keliling Pengadilan Agama (PA) Mempawah tetap dilakukan di Kubu Raya dengan harapan bisa mempercepat proses pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut," kata Ketua Majelis Sidang Keliling, Uswatun Hasanah di Sungai Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, jika sidang diliburkan karena puasa, pihaknya merasa kasihan dengan para pihak beperkara.

"Yang namanya orang mengajukan perkara, prinsipnya ingin cepat selesai. Itu sejalan dengan asas peradilan yang menggariskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan," tuturnya.

Sidang Keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Mempawah di Kubu Raya, lanjutnya, sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Sidang keliling terus dilakukan, karena sejak berpisah dari Kabupaten Mempawah pada tahun 2007 lalu hingga sekarang Kabupaten Kubu Raya belum memiliki Pengadilan Agama.

"Karena belum memiliki Pengadilan Agama, kami berusaha untuk membuka akses keadilan terhadap masyarakat yang tinggal jauh dari pengadilan untuk mempermudah jangkauan pelayanan bagi masyarakat. Keadilan tidak hanya milik orang yang berduit saja, karena jarak yang jauh tidak boleh menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan," katanya.

Dijelaskannya, Pengadilan Mempawah menetapkan dua Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara di Kubu Raya, dimana majelis satu sidang hari Selasa dan majelis dua sidang hari Rabu. Tiap Majelis mengalami sidang dua kali dalam satu bulan, karena sidangnya per dua pekan sekali dengan begitu berarti terdapat empat kali sidang dalam waktu satu bulan.

Selain sidang, dalam rombongan Sidang Keliling juga ada dua orang petugas Meja I yang bertugas menerima perkara. Sekarang ini, masyarakat Kubu Raya tidak perlu lagi datang ke Mempawah.

"Semua urusan perkaranya bisa diselesaikan di tempat Sidang Keliling. Mulai dari pendaftaran perkara, sidang, pengambilan uang sisa panjar sampai pengambilan salinan penetapan/putusan, termasuk akta cerai untuk perkara perceraian," kata Uswatun.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015